Komplotan JM2 Divonis 10 Bulan

Jumat 10-07-2015,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Sidang terhadap perkara tindak pidana pemerasan disertai kekerasan yang dilakukan kawanan JM2 di jalan lintas Curup – Lubuklinggau kemarin, memasuki babak akhir atau pembacaan vonis. Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Adil SH, memvonis keenam terdakwa bersalah dengan hukuman selama 10 bulan penjara dan membayar biaya sidang perkara sebesar Rp 2 ribu.

Vonis yang dibacakan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Curup. Dimana dalam tuntutannya, JPU menuntut keenam terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Curup tersebut, vonis terhadap keenam terdakwa dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim. Putusan pertama dibacakan untuk terdakwa Bambang Irawan (60) dan Ramdan alias Madun (33), keduanya merupakan warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang yang merupakan ketua dan koordinator kelompok JM2. Kemudian majelis hakim membacakan putusan untuk empat terdakwa lainnya yang merupakan anggota JM2. Keempatnya adalah Iwan Sanjaya (26) dan Supian (21) warga Talang Gunung, Kecamatan PUT, Ansori alias Aan (38) warga Desa Muara Talita, Kecamatan PUT dan Hendra (30) warga Kepala Curup.

\"Keenam terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan secara bersama–sama. Atas perbuatan keenam terdakwa ini maka kami putuskan untuk menjalani hukuman selama 10 bulan penjara,\" ungkap Adil.

Terkait dengan vonis yang dibacakan majelis hakim, enam terdakwa menyatakan menerima vonis yang disampaikan. Sementara itu JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dibacakan. Terkait dengan tanggapan yang disampaikan JPU, majelis hakim memberikan batas waktu seminggu untuk JPU berpikir-pikir atas vonis yang mereka sampaikan.

Untuk diketahui, keenam terdakwa ini berhasil diamankan Tim Sus gabungan Polda Bengkulu dan Polres RL, Rabu siang (11/2), sekitar pukul 10.00 WIB lalu di kawasan Jembatan Dua,Ddesa Taba Padang Kecamatan Binduriang. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, komplotan ini bermodus menjual jasa pengamanan bagi mereka yang melintas di kawasan Lembak. Dalam modus tersebut komplotan ini meminta sejumlah uang kepada pengemudi khusus untuk kendaraan pengangkut barang. Bila memberikan sejumlah uang tersebut mereka mengklaim bisa menjamin keselamatan pengendara selama melintas dikawasan Lembak. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait