MUKOMUKO, BE – Meskipun sudah ada imbauan agar kendaraan dinas (Kernas) tidak dibenarkan dibawa mudik, tidak berlaku bagi jajaran Pemda Mukomuko. Pasalnya kepemimpinan Ichwan Yunus - Choirul Huda itu memberikan kemudahan kepada para PNS nya. Kernas dibolehkan untuk dibawa mudik. “ Silakan mobnas dibawa,” demikian Sekda Mukomuko, Syafkani SP dikonfirmasi usai menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejari Mukomuko kemarin pagi menyampaikan tidak ada masalah jika mobnas pelat merah dibawa untuk mudik. Ini dengan pertimbangan seperti pada tahun sebelumnya mobnas yang dibawa keluar daerah itu paling jauh se provinsi Bengkulu. Itupun awalnya digunakan untuk silaturahmi dengan pejabat ditingkat provinsi. “ Kita bolehkan pejabat membawa mobnas untuk mudik. Toh, para pejabat di daerah ini juga akan ke kota Bengkulu mengunakan mobnas. Yang tujuan utamanya bersilaturahmi dengan para pejabat FKPD ditingkat provinsi,” ujarnya. Jikalau ada mobnas yang dibawa cukup jauh atau diluar provinsi Bengkulu, kata Sekda, pejabat yang bersangkutan harus mengantongi izin khusus. Agar mobnas yang dibawa pejabat itu dapat diketahui dengan pasti dan jelas tujuannya. Mobnas yang digunakan itu menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. Seperti jika ada kerusakan. Pejabat yang bersangkutan wajib memperbaiki dan tidak dibenarkan mengunakan uang APBD. “ Yang jelas mobnas dibawa mudik tangung jawab pejabat yang bersangkutan. Pemda tidak melarang sepanjang mobnas dibawa untuk mudik,” demikian Sekda. (900)
Mobnas Mukomuko Boleh Dibawa Mudik
Kamis 09-07-2015,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,09:55 WIB
John Herdman Bikin Kejutan! Laurin Ulrich Masuk Skuad Timnas, Pelatih Singapura Kaget
Jumat 25-09-2026,10:08 WIB
5 Parfum Pria dengan Aroma Memikat, Nomor 3 Bikin Susah Move On!
Jumat 25-09-2026,10:19 WIB
Sering Dianggap Bawa Sial, Begini Sebenarnya Hukum Menabrak Kucing dalam Islam
Jumat 25-09-2026,09:47 WIB
Target Pendidikan Gratis Prabowo Butuh Rp302 Triliun, Anggaran DPR Baru Rp5 Triliun
Jumat 25-09-2026,10:12 WIB
Apakah Bepergian Saat Hari Jumat Membatalkan Kewajiban Salat Jumat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terkini
Jumat 25-09-2026,17:22 WIB
APBD Perubahan Bengkulu 2026 Disepakati, Belanja PPPK Mulai Diakomodasi
Jumat 25-09-2026,17:19 WIB
Pemprov Bengkulu Tindak Lanjuti Aspirasi Hari Tani, Konflik Agraria Jadi Perhatian
Jumat 25-09-2026,17:17 WIB
Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Pemkot Paparkan Pengelolaan Mess Pemda hingga Strategi Pendapatan Daerah
Jumat 25-09-2026,17:12 WIB
Bengkulu Jadi Lokasi Peluncuran Wajib Halal Oktober, UMKM Didorong Segera Sertifikasi
Jumat 25-09-2026,17:07 WIB