BENGKULU, BE - M Rianto (36), warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendatangi Mapolda Bengkulu, sekira pukul 12.00 WIB, hari Selasa (7/7) siang. Seorang karyawan PT ACC ini melaporkan dua orang konsumennya yang diduga menjual dua mobil kreditan tanpa sepengetahuan PT ACC. Dalam laporannya, Rianto menjelaskan peristiwa tersebut berawal masing-masing pelaku membeli mobil melalui PT ACC dengan sistem kredit. Hanya saja dalam perjalanannya, pelaku telah beberapa bulan tak lagi membayar angsuran. Dan saat dilakukan pengecekan, diketahui bahwa pelaku telah menjual mobil tersebut kepada orang lain tanpa sepengatahun pihak ACC. Kedua pelaku adalah, FI yang membeli satu unit mobil Isuzu NKR dengan Nopol BD 8151 AS pada bulan September 2014 lalu. Sedangkan pelaku lainnya, berinisial SA yang saat itu membeli mobil Grand Max jenis pick up dengan Nopol BD 9283 LI yang juga pada bulan September 2013. Kapolda bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan adanya laporan korban. \"Laporan sudah kita terima. Kita terlebih dahulu akan memangil para saksi dan menindak lanjuti kasus ini sesuai dengan SOP yang berlaku,\" singkat Sudarno.(135)
Dua Mobil Kreditan Dijual Konsumen
Kamis 09-07-2015,09:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :