BENGKULU, BE - Proses pengusutan kasus korupsi dugaan penyimpangan dana BLUD RSMY Bengkulu terus bergulir di tangan Penyidik Bareskrim Polri. Senin (6/7) kemarin, sebanyak 3 orang mantan pejabat pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkul di ruangan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.
Data terhipun BE, ketiganya adalah mantan Sekda Provinsi, Drs H Asnawi A Lamat MSi; mantan Kepala Biro (Karo) Hukum, Iskandar ZO SH MSi; dan mantan Kabag Hukum Radi. Ketiganya diperiksa dalam waktu yang bersamaan selama 2 jam, yakni pukul 09.00-11.00 WIB.
Ditemui usai diperiksa, Iskandar ZO mengakui telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, bersama dua mantan pejabat Pemprov lainnya. Ia mengaku bahwa ia diperiksa sebagai saksi lantaran pada tahun 2011 lalu ia menjabat selaku Karo Hukum Pemprov Bengkulu. \"Memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penyalahgunaan wewenang atas penerbitan SK Z 17 di RSMY Bengkulu. Sebelumnya memang sudah sering diperiksa\" terang Iskandar.
Lanjut dia, dalam pemeriksaan kali ini, materi yang ditanyakan oleh penyidik tak jauh berbeda saat ia diperiksa ketika kasus tersebut masih ditantgani oleh penyidik Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu. \"Materi pemeriksaannya masih seputaran BAP (berita acara pemeriksaan) yang lama, masalah penerbitan SK Z17 dan implikasinya. Hanya saja, bedanya saat itu terdakwanya pak Zulman dan kawan-kawan, namun saat ini kita tak tahu siapa yang nanti akan menjadi terdakwanya,\" tambah pria yang juga pernah menjabat selaku kepala BLH Provinsi ini.
Menurut Iskandar, ia mengaku bahwa semua mekanisme dan tahapan diterbitkannya SK tersebut sudah berlajalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Meski begitu, ia tak bisa menjelaskan alasan SK tersebut menjadi dasar dari tindak pidana korupsi tersebut dapat terjadi.
\"Sebelum SK tersebut ke meja Gubernur, semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Tapi saya tak tahu pasti, sebab waktu itu saya sedang dinas luar, yang menhandle (mengakomodir,red) saat itu adalah Radi, sebagai wakil saya,\" jelasnya.
Kembali diingatkan, semula kasus tersebut sudah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Bareskrim sejak 24 April 2015 lalu. Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan 6 orang tersangka. Tiga diantaranya telah disidang dan divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Diantaranya, dr Zulman Zuri Amran (mantan Direktur RSMY Bengkulu), Hisar C Sihotang SKM MSi (mantan bendahara pengeluaran), Darmawi SE MM (mantan staf keuangan). Dua tersangka lainnya, hingga saat ini masih dalam proses pemberkasan oleh tim penyidik Edi Santoni (mantan Wadir Umum dan Keuangan) dan Syahri Safii (mantan kabag keuangan). Sedangkan tersangka lainnya, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY) diketahui telah meninggal dunia karena sakit.(135)