Nikah Lagi, Suami Dipolisikan

Senin 06-07-2015,16:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE- Lantaraan  menikah untuk kedua kalinya tanpa sepengetahuan istri sahnya,  Desmi(33) warga Jalan Raya Padang Kemiling RT 7 Kecamatan Selebar melaporkan suaminya bernama Jonaidi ke Polres Seluma. Desmi mengatakan kepada penyidik,  kejadian berawal dari Jonaidi pamit kepada istrinya untuk pergi mencari nafkah. Namun dari waktu kewaktu tak kunjung pulang. Ketidak pulangan suami korban ini ternyata pada bulan April lalu telah menikah siri pada perempuan bernama Gustini warga Selebar Kecamatan Seluma Timur. Tanpa sepengetahuan istri sah pelaku. Sehingga tak terima dengan kejadian. Korban Desmi memilih melaporkan hal tersebut ke Polres Seluma. Disampaikan, pernikahan tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dirinya, bahkan keluarga. Pernikahan dilakukan 20.00 WIB pada bulan April 2015 lalu. Pengakuan pelapor   dirinya tidak menaruh curiga saat itu. Setelah pulang pelapor juga tidak menduga. Namun belakangan, akhirnya ia mendapat informasi, jika suaminya sudah mempunyai istri lain. Sudah menikah siri dengan salah satu wanita di Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur. Sementara itu, ketika dikonfirmasi kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Ipda Ferry Putra S membenarkan dengan adanya laporan tersebut. “Laporan telah kita terima, sehingga sejumlah keterangan masih dihimpun termasuk saksi pelaku dan korban,” sampainya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait