Honorer Satpol PP akan Dirumahkan

Jumat 03-07-2015,12:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur bahwa setiap Satpol PP haruslah berstatus PNS, akan segera diberlakukan mulai awal tahun 2016 mendatang. Penerapan UU ini mengancam ratusan tenaga honorer Satpol PP Kota Bengkulu, yang akan dirumahkan.

Kasatpol PP Jahin Liha Bustami mengaku sangat keberatan dengan kebijakan tersebut. Sebab pihaknya membutuhkan banyak tenaga anggota Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bengkulu ini.

“Ya kami sudah dengar tentang Undang-undang ASN tersebut. Ya kalau demikian, sebanyak 270 honorer Satpol PP kami ini terancam dirumahkan. Kami tidak menginginkan hal itu, makanya kami minta pemerintah kota bisa mempertahankan tenaga honorer ini. Mereka ini tersebar di kecamatan maupun di rumah dinas,\'\' papar Jahin. Untuk diketahui, Satpol PP Kota yang berstatus PNS saat ini hanya 52 orang.

Sementara itu Plt Sekda Kota Bengkulu H. Fachruddin Siregar mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah dan akan mencermati UU ASN terbaru tersebut. Pasalnya seluruh petugas Satpol PP berjumlah ratusan orang itu harus dipertimbangkan nasib dan kehidupannya.

\"Saya lupa jumlah tenaga honorer Satpol kita, makanya saya minta pihak BKD mendalami aturan tersebut, yang jelas akan kita pelajari dan segera mencari jalan keluarnya. Karena jumlah honorer Satpol PP tidak sedikit. Sehingga jangan sampai aturan yang nanti diberlakukan ini menimbulkan gejolak,\" tanggapnya.

Tak Temukan PNS Makan Siang Di sisi lain, Satpol PP Kota Bengkulu, kemarin melakukan razia di beberapa rumah makan. Dari 4 warung pangsit di kawasan Jalan P Natadirja dan Jalan Mahoni yang menjadi target operasi tersebut, tidak ditemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bengkulu yang makan siang.

Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP, Jahin Liha Bustami melalui Kasi Ops, Asmiliadi mengatakan bahwa dalam penertiban kali ini masih dalam kapasitas menindaklanjuti terutama Surat Edaran dari Pemerintah Kota Bengkulu nomor 450/02/B1/2015 tentang bulan suci Ramadan yang menerangkan bahwa pemilik usaha seperti rumah makan dan sebagainya, jika memang harus melayani konsumen harus dilakukan secara tertutup dan tidak terbuka. Selain itu juga memantau PNS yang tidak mengindahkan imbauan Walikota Bengkulu bahwa PNS Kota tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas makan di siang hari selama bulan suci Ramadan.

\"Ada 4 tempat makan yang sudah kita kunjungi namun 1 tadi masih tutup, dan juga kami ingin melihat khususnya kalau ada PNS Kota yang meluangkan waktunya di bulan suci Ramadan ini untuk makan siang, namun memang kenyataan yang kita lihat bersama bahwa pada hari ini nihil,\" kata Asmiliadi. (cw3)

Tags :
Kategori :

Terkait