Usulan E-Formasi CPNS Diperpanjang

Jumat 03-07-2015,11:31 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Usulan e-formasi CPNS diperpanjang lagi. Itu terjadi setelah adanya penundaan rekrutmen CPNS 2015. Sebelumnya, usulan tersebut sudah ditutup pada 18 Mei silam. \"Mengingat masih banyak instansi yang belum menyampaikan data riil jumlah PNS, maka pengajuan e-formasi diperpanjang sampai akhir November 2015,\" kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di kantornya, Kamis (2/7).

Dia menjelaskan, e-formasi berisi banyak hal. Di antaranya ialah peta jabatan sesuai hasil analisa jabatan (anjab), jumlah kebutuhan pegawai berdasarkan hasil analisis beban kerja, jumlah riil PNS yang saat ini tersedia, serta perkiraan PNS yang capai BUP setiap tahunnya.

Selain itu, e-formasi juga berisi jumlah PNS yang mutasi pindah instansi, PNS yang meninggal dunia dan berhenti di tahun sebelumnya, dan kekurangan atau kelebihan pegawai. \"Nah dari hasil evaluasi entry data dalam e-formasi masing-masing instansi yang masuk sampai Mei, masih banyak yang tidak sesuai standar yang ditetapkan. Karena itu harus diperbaiki lagi,\" tandas Herman.

Di bagian lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengumumkan penundaan penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2015. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian / lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) yang belum menyelesaikan analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK) dan perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.

\"Penundaan ini dilakukan untuk seluruh instansi pemerintah, agar mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN No. 5 / 2014,\" ujar Herman di Jakarta, Kamis (2/7).

Dia melanjutkan, dari 76 instansi pemerintah pusat, baru 18 yang menyelesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100%. \"Saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN,\" ungkapnya.

Selain itu, penundaan penerimaan CPNS tahun ini juga karena efisiensi anggaran. Dijelaskan, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit, yakni untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi. Namun kebijakan ini, lanjut Herman, ada pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan.

\"Bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PAN-RB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD),\" katanya.

Dia melanjutkan, selama masa penundaan, MenPAN-RB mengimbau kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk fokus segera menyelesaikan Anjab dan ABK, serta melakukan perbaikan penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.

Keenam prioritas tersebut meliputi, kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana. \"Keseluruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November 2015 mendatang,\" imbuh Herman.

Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi, KemenPAN-RB akan melakukan evaluasi capaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemda. Hasil dari evaluasi tersebut nantinya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id. (wmc)

Tags :
Kategori :

Terkait