BENGKULU, BE - Sebulan lebih usai teken kontrak hingga kini pembangunan kantor walikota di kompleks perkantoran di daerah Bentiring, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pihak PT. Indo Dhea Internusa selaku perusahaan pemenang tender proyek pembangunan kantor walikota Bengkulu, menilai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu sengaja menghambat jalannya proyek tersebut sehingga waktu yang tinggal menyisakan 6 bulan ini belum mencapai hasil yang diinginkan. Hal ini disampaikan oleh Rori J Armijaya, Humas PT. Indo Dhea Internusa dalam konferensi pers pada pukul 11.WIB kemarin (30/6). \"Selama proses hampir 1 bulan ini kami dari pihak kontraktor mengalami kendala yang sangat banyak di lapangan. Kami juga heran kenapa pihak PU terkesan menghambat pekerjaan ini, sehingga dikhawatirkan kalau selalu dihambat, sedangkan jangka waktu sangat singkat yakni selama 7 bulan kontrak, akan berakibat tidak selesai/terhambat,\" ungkapnya. Secara rinci Rori menjelaskan, pertama sesuai kontrak yang sudah diteken sejak tanggal 27 Mei lalu seharusnya lahan pembangunan kantor Walikota sudah ada, namun pada kenyataannya saat akan mulai digarap pada 28 Mei justru dihalangi pihak PU dengan alasan belum mendapatkan persetujuan walikota. Selain itu pada 2 Juni lalu pihak Dinas PU baru melakukan rapat PCM penentuan titik nol. Menurut pihaknya ini cukup aneh disaat kontrak telah diteken, namun lahan belum jelas/masih menjadi perdebatan. \"Di satu sisi lahan yang sudah ada itu sudah siap tetapi pihak PU menginginkan lahan itu berdiri di belakang lokasi lahan yang sudah ada, sehingga disini terjadi tarik ulur. Kami sebagai kontraktor tidak bisa bekerja, kita ingin mengukur lahan juga tidak bisa, kemudian kita ingin menetukan titik pemancangan juga tidak bisa karena lahan yang tidak jelas, ini dibuktikan pada tanggal 2 Juni pada rapat PCM penentuan titik nol,\" jelasnya. Dengan memperlambatnya persetujuan lahan tersebut, pihak kontraktor mengakui bahwa sudah kehilangan waktu kerja selama 20 hari karena pihak PU baru menyetujui penggunaan lahan tersebut pada tanggal 15 Juni. \"Kami tidak ingin kami disalahkan. Jadi seolah-olah kontraktor tidak bekerja. Padahal memang PU-nya yang menghambat pekerjaan ini,\" tukasnya. Kemudian persoalan yang kedua disampaikannya, dalam pembangunan kantor walikota tersebut hingga kini belum ada konsultan pengawas, seperti proyek-proyek pembangunan lainnya, sehingga menghambat pihak kontraktor untuk memulai pekerjaan. Ketiga, dalam pengadaan tiang pancang, pihak Dinas PU bersikeras menginginkan perusahaan yang dilampirkan dalam proposal yang melakukan pengadaan. Padahal menurut pihak kontraktor, lampiran tersebut hanya berupa contoh dan tidaklah menjadi kewajiban dalam sebuah proposal. Keempat, berkenaan dengan uang muka yang sebelumnya telah disetujui pihak Dinas PU, justru hingga kini belum dibayarkan, untuk besaran uang mukanya yakni mencapai Rp 7,5 miliar. \"Ini kita melihat hal-hal yang menurut kami dari pihak PT Indo Dhea Internusa, menghambat kami membangun kantor walikota yang memang sudah diidam-idamkan oleh masyarakat dan menjadi kebanggaan Kota Bengkulu,\" tandasnya. Selain itu, pihaknya pun telah melayangkan 2 kali surat somasi meminta kejelasan atas berbagai hambatan tersebut. Dalam waktu dekat surat somasi ketiga pun akan dilayangkan. Pihaknya khawatir jika terus menerus dihambat, proyek yang tinggal menyisakan 6 bulan ini tidak selesai hingga akhir tahun. (cw3)
Kontraktor Nilai PU Hambat Pembangunan
Kamis 02-07-2015,15:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :