BENGKULU, BE- Tindak Pidana penipuan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu. Kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT), Raden Ayu Aprilia (26) warga Jalan Kalimantan No 154, Kelurahan Rawa Makmur. Dengan modus dijanjikan dapat pinjaman, korban ditipu pelaku berinisial, PW (45) warga Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu. Akibatnya korban menderita kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Berdasarkan laporan korban di Polres Bengkulu, kejadian ini berawal pelaku menjanjikan kepada korban bisa mengajukan pinjaman ke bank Dunia. Lalu pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan biaya administrasi senilai Rp 3,5 juta. Karena percaya, korbanpun memberikan uang Rp 3,5 juta tersebut. Namun pinjaman yangs dijanjikan tersebut, ternyata tidak ada pinjaman dari bank Dunia tersebut. Korbanpun langsung melaporkan ke Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kabag Ops, Kompol Ruri Roberto SH SIk membenarkan laporan tersebut. \"Laporannya sudah kita terima, selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan,\"ujar Ruri, kepada BE. (927)
IRT Rugi Rp 3,5 Juta
Kamis 02-07-2015,14:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :