TUBEI,BE-Kabar gembira bagi PNS jajaran Pemerintah Kabupaten Lebong yang mendapat fasilitas mobil dinas, baik kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat. Pada hari raya Idul Fitri kali ini mobil dinas boleh dibawa untuk mudik. Sekda Setdakab, Mirwan Efendi SE MSi mengungkapkan, Pemda tidak melarang bagi PNS membawa Mobnas untuk mudik lebaran, hanya saja pembiayaan atau operasionalnya ditanggung sendiri. \"Silahkan saja kendaraan dinas dibawa untuk kepentingan mudik lebaran, asal bertanggung jawab. Jika mengalami kerusakan wajib diperbaiki, yang jelas dalam hal ini pemerintah tidak menanggung atau memberi dana bagi PNS yang akan bepergian guna kepentingan pribadi tersebut,\" kata Mirwan. Selanjutnya Mirwan menegaskan, masalah dana yang dianggarkan untuk kendaraan dinas, peruntukannya dalam hal melaksanakan kepentingan kedinasan, mulai dari biaya bensin hingga perawatan dan segalamacamnya tersebut, bisa diberikan untuk tujuan kedinasan. Namun bila untuk kepentingan sendiri seperti mudik lebaran, biaya bensinnya ditanggung sendiri. \"Kita tidak akan memberikan dana bensin untuk mereka yang ada urusan pulang mudik, termasuk kepentingan pribadi lainnya, urusan biaya dananya kembali kepada priibadi masing-masing,\" demikian Mirwan.(777)
Mobnas Boleh Dibawa Mudik
Rabu 01-07-2015,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,17:25 WIB
Wali Kota Bengkulu Serahkan Bantuan Kursi Roda, Pastikan Warga Kurang Mampu Dapat Perhatian
Rabu 22-04-2026,13:40 WIB
Terkuak di Persidangan, Dugaan 'Fee Bupati' Rp 110 Juta Mengalir ke Istri Eks Kepala Daerah Kaur
Rabu 22-04-2026,14:16 WIB
Semangat Betunggal Membara, Warga Pino Raya Padati Jalan Santai
Rabu 22-04-2026,14:12 WIB
Satlantas Bengkulu Selatan Gencar Edukasi, Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan
Rabu 22-04-2026,14:20 WIB
Petir Sambar Penyadap Karet di Seluma, Satu Tewas Dua Luka
Terkini
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Kamis 23-04-2026,12:13 WIB