BENGKULU, BE - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE, hari Jumat (29/6)kemarin diperiksa tim penyidik Subdit Cyber dan Bank Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu. Pemeriksaan ini dilaksanakan guna mengusut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Kajari Bengkulu, Wito SH MHum ke Polda Bengkulu, pada 27 Maret 2015 lalu. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIk MH membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dijelaskannya, pemeriksaan ini sebagai salah satu tahapan dalam proses penyelidikan yang dilakukan tim penyidik guna memperoleh kejelasan terkait laporan yang disampaikan mantan Kajari Bengkulu itu. \"Kenapa dimintai ketarangan juga kepada Ketua DPRD Kota, hal ini dikarenakan dalam pesan BBM-nya disebutkan namanya. Oleh karena itu kita mintai ketarangan kepadanya,\" ungkap Roy. Dijelaskannya, sejauh ini pihaknya masih dalam proses pengumpulan keterangan dan alat bukti untuk membuktikan apakah tuduhan pemakzulan yang disampaikan terlapor benar atau tidak. Sebab itu, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap para saksi untuk dimintai ketarangan. \"Kita akan pastikan dahulu, apakah betul BBM yang ada menunjukan pemakzulan atau tidak. Saat ini kita belum bisa menyimpulkan karena kita belum selesai melakukan penyelidikan,\" tandas Roy. Data terhimpun BE, kedatangan Erna kemarin guna memenuhi pemanggilan dari tim penyidik Subdit Cyber dan Bank Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dengan kapasitas sebagai saksi. Ia memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Kota, Suimi Fales SH serta dua anggota DPRD lainnya yang turut diperiksa tim penyidik. (135)
Ketua DPRD Kota Diperiksa
Selasa 30-06-2015,13:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :