Rp 450 Juta Kerugian Jalan Seluma

Selasa 30-06-2015,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan jalan di Desa Nanti Agung - Dusun Baru, Kabupaten Seluma terus berlanjut. Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIk MH, saat ditemui BE, kemarin (29/6). Dijelaskan Roy, menuntaskan kasus tersebut, pihaknya bersama beberapa tim ahli telah melakukan cek lapangan untuk meninjau secara langsung  proyek tersebut. Dan diketahui bahwa terdapat adanya ketidak susuaian antara pembangunan jalan dengan rencana Anggaran Pembangunan (RAB). Selain itu, dari hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), didapati bahwa dalam pengerjaan proyek ini diindikasi merugikan negara hingga Rp 450 juta. \"Dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN), kasus jalan Seluma diduga merugikan nagara hingga Rp 450 juta,\" tandas Roy. Menurut Roy, meski hasil kerugian negara sudah keluar , namun hingga saat ini tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrimsus belum menetapkan tersangka karena pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. \"Kalau tersangkanya belum ada, nanti kita akan lakukan gelar perkara dahulu,\" imbuhnya. Mantan Kadis PU Diperiksa Sementara itu, mempercepat penangangan perkara kasus ini, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten Seluma,  Dr  Ir Herawansyah, Senin (29/6) kemarin. Hal ini lantaran, ia merupakan salah seorang saksi yang diduga turut bertanggung jawab dalam pembangunan proyek tersebut. \"Tidak ada, hanya diperiksa sebagai saksi,\" singkat Herawansyah, ketika dicegat jurnalis sesaat hendak memasuki ruang pemeriksaan. (135)

Tags :
Kategori :

Terkait