AMEN,BE-Banyak temuan didapatkan dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon Bupati-Wabup Lebong jalur independen, yang dilaksanakan beberapa hari ini oleh PPS di beberapa desa di Kabupaten Lebong. Hampir diseluruh desa banyak ditemukan dukungan yang tidak diketahui oleh pemilik KTP itu sendiri. Artinya banyak dukungan palsu terdapat pada dokumen dukungan para calon. Seperti yang dikatakan Ajam (49) warga Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning, saat verifikasi vaktual kemarin KTP dirinya ditemukan mendukung tiga pasang calon bupati dan wabup jalur independen. Padahal dirinya hanya mendukung satu pasangan calon saja, namun tidak untuk dua pasang calon lainnya. \"Saya kaget dari mana mereka (pasangan calo,red) dapat KTP saya sampai KTP saya ada ditiga pasag calon itu. Padahal saya tidak pernah memberikan foto copy KTP saya untuk dua pasang calon lainnya itu,\" jelas Ajam. Hal yang sama dialami Rendra (26) warga Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen, dirinya mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada tiga pasang calon tersebut. Namun, KTP dirinya ditemukan ada disalah satu pasangan calon Bupati dan Wabup. \"Saya tidak pernah memberikan dukungan tersebut, datang saja tidak tim calon bupati itu ke rumah saya atau menemui saya untuk meminta dukungan. Jadi saya nyatakan tidak ada mendukung pasangan itu,\" kata Rendra. Selain itu, Prade petugas PPS Desa Ujung Tanjung mengatakan, temuan seperti ini sudah banyak ditemukan. Namun demikian, pihak PPS tetap melakukan verifikasi vaktual dengan menemui secara langsung pemilik KTP tersebut. \"Jadi kita tetap mendatangi pemilik KTP dan menanyakan secara langsung apakah dirinya memang memberikan dukungan itu atau tidak, kalau tidak mendukung maka kita siapkan surat pernyataan bahwa tidak pernah memberikan dukungan dan dukungan di pasangan calon kita coret,\" ucap Prade. Pelaksanaan verifikasi vaktual tersebut terus diawasi oleh Petugas Pengawas Lapangan (PPL). Dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong, Elvi Syarfani SE bahwa dari hasil laporan PPL dilapangan banyak ditemukan para petugas PPS tidak melaksanakan salah satu tahapan sesuai PKPU nomor 9 tahun 2015 dimana pada Pasal 21 ayat (1) PPS menyusun berita acara hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model BA.3.1-KWK Perseorangan dan pada ayat (2) Berita Acara hasil penelitian administrasi oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 5 (lima) rangkap yaitu untuk Pasangan Calon, untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan Calon, untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK, untuk PPL, dan untuk arsip PPS. \"Nah ini yang tidak ada dilaksanakan oleh PPS, seharusnya sebelum melakukan verifikasi vaktual, PPS terlebih dahulu melaksanakan pleno pemeriksaan administrasi dan berita acaranya dibuat rangkap 5 sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 tersebut. Jangan sampai ini akan menjadi maslaah kedepannya karena pasangan calon tida menerima berita acara pemeriksaan administrasi,\" ungkap Elvi.(777)
Banyak Dukungan Palsu
Senin 29-06-2015,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB