Mendagri Tolak Kada Mengundurkan Diri

Senin 22-06-2015,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Pupus sudah harapan  keluarga petahana untuk maju pada Pilkada serentak, 9 Desember mendatang. Lantaran, Kemendagri secara tegas menolak untuk mengeluarkan SK pemberhentian sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah, 26-28 Juli nanti. Dengan begitu, ia tetap masuk dalam konflik kepentingan petahana. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmajdi menegaskan, Kemendagri tidak akan menerima pengunduran diri kepala daerah yang punya kepentingan dengan Pilkada. \"Sikap Pak Menteri tidak akan memproses pengajuan pengunduran diri sebelum pendaftaran,\" kata Dodi kepada Radarpena, kemarin (21/6). \"Ini merupakan komitmen Kemendagri dengan KPU untuk menciptakan Pilkada yang adil,\" katanya lagi. Dodi menjelaskan, pengunduran diri kepala daerah telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, di mana kepala daerah bisa mundur karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Nah, permintaan sendiri itu mempunyai penjelasan yaitu ada kepentingan politik yang lebih besar. Misalnya, kalau gubernur tiba-tiba suatu saat terpilih menjadi presiden, maka dalam UU Pemda itu dibuka peluang untuk berhenti karena pejabat politik untuk kepentingan lebih besar. \"Kalau (mengundurkan diri) untuk memudahkan anak, istri, keponakan, maju, maka sikap Pak Mendagri tidak akan merespon terhadap pengunduran diri tersebut,\" tegasnya. Lagi pula, pengunduran diri butuh waktu dan proses, Yakni, harus memalui DPRD melalui paripurna. Lalu, diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pemberhentian tetap. \"Sudah jelas prosedurnya, lah ini (Mawardi Yahya) Gubernur saja belum, apalagi Kemendagri,\" tukasnya. Diketahui, Bupati OI Mawardi Yahya Mengundurkan diri dari jabatannya sebelum berakhir dengan alasan agar anaknya bisa maju pada Pilkada nanti. Ini tidak terlepas dari  Surat Edaran KPU RI No 302/KPU/VI/2015 tentang penjelasan beberapa aturan dalam PKPU No 9 tahun 2015. Celah ini langsung dimanfaatkan sejumlah kepala daerah yang ingin melanggengkan dinasti politik dengan ramai-ramai berencana mengundurkan diri. Selain Mawardi, ada tiga kepala daerah lagi yang memanfaatkan peluang ini. Yakni, Wali Kota Pekalongan M Basyir untuk memuluskan istrinya, Balqis Diab, maju di Pilkada Pekalongan, wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang juga mundur untuk memudahkan istrinya Memory Evaulina Br Panggabean maju sebagai calon wakil walikota Sibolga, Bupati Kutai Timur Isran Noor juga mengundurkan diri. Pengunduran diri Isran tersebut juga dikait-kaitkan dengan rencana pencalonan istrinya Norbaiti di Pilkada Kutai Timur. Sebelumnya, KPU sempat meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengeluarkan surat pemberhentian petahana sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah oleh KPU. Sehingga, keluarga petahana yang mendaftar ke KPU di daerah tidak dapat diterima. Langkah tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi petahana yang ingin mengundurkan diri. \"Kami sebelumnya juga pernah bersurat ke Mendagri selaku pemilik otoritas. Kami minta kalau ada kepala daerah yang mundur menjelang pendaftaran, maka kami dalam rangka menciptakan pilkada yang adil, agar orangnya tidak bersiasat, meminta surat pemberhentiannya itu agar diturunkan setelah penetapan pasangan calon,\" kata Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay. KPU tidak bisa melarang petahana mengundurkan diri. Meski begitu bukan berarti KPU memberi celah agar keluarga petahana dapat melenggang di Pilkada. \"Kami tidak bisa melarang mereka. Yang kedua, namanya petahana itu adalah orang yang menjabat. Bukan orang yang pernah menjabat. Jadi kami ngga bisa melarang itu, kecuali di UU mengatakan demikian,\" pungkas Hadar. (wsm)

Tags :
Kategori :

Terkait