BENGKULU, BE - Niat Gubernur H Junaidi Hamsyah memberlakukan pemotongan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai sudah tepat. Gubernur dinilai tidak perlu repot-repot melakukan kajian ulang, namun cukup menjalankan Perda (Peraturan Daerah) tunjangan daerah yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi. \"Meski Perda ini berlaku paling lambat 2014, gubernur bisa menerapkan tahun ini. Tinggal melaksanakan saja, soalnya Perda sudah ada,\" ujar anggota Komisi I DPRD Provinsi, Salehan, kemarin. Ia mengatakan sangat mendukung adanya pemotongan tunjangan bagi PNS yang bolos kerja. Sehingga, dapat meningkatkan disiplin PNS. Sedangkan pegawai yang rajin juga perlu mendapatkan penghargaan dengan memberikan tunjangan yang memadai. \"Kalau setiap bolos, tunjangan dipotong, maka akan berpikir untuk bolos,\" katanya. DPRD Provinsi telah mengesahkan Perda tentang Tunjangan Daerah atau disebut tunjangan tambahan penghasilan. Dengan Perda tersebut, sebanyak 7.320 PNS Pemprov akan memperoleh tunjangan tambahan penghasilan sebesar Rp 3 juta. \"Tujuan pemberian tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan daerah bagi PNS diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong semangat melayani masyarakat,\" katanya. Menurutnya, respon PNS meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat atas tunjangan yang diterima akan menjadi penentu dalam pemberian tunjangan tersebut pada tahun berikutnya. \"Kalau tidak ada peningkatan kinerja atau produktivitas, untuk apa kita membuang uang daerah karena anggaran Rp 21 miliar itu tidak sedikit,\" katanya. Dengan pemberian tunjangan tersebut praktik pegawai yang biasa disaksikan di kantor pemerintahan, misalnya banyak kursi kosong, berkeliaran saat jam kerja dan kurangnya pelayanan kepada masyarakat, diharapkan tidak terjadi lagi. \"Nanti akan ada evaluasi terhadap kinerja PNS terkait pemberian tunjangan daerah ini, kalau memang tidak berpengaruh tentu akan ditinjau ulang. Bagi yang tidak disiplin, harus dikurangi tunjangan daerahnya,\" katanya. (100)
Dispilin PNS, Jalankan Perda
Selasa 08-01-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,10:03 WIB
Daftar 26 Mahasiswa Baru S2 Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu yang Lulus Tes TPA dan Wawancara
Senin 27-07-2026,11:06 WIB
Sambut HUT RI ke-81, AMJ Gelar Turnamen Badminton Berhadiah Rp10 Juta
Senin 27-07-2026,15:59 WIB
Audit BPKP Bergulir, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Terus Diusut
Senin 27-07-2026,15:46 WIB
Spektakuler! Kota Bengkulu Raih Rekor Dunia LEPRID Lewat Tari KATERA 15 Ribu Penari
Senin 27-07-2026,15:55 WIB
Waspada Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan
Terkini
Senin 27-07-2026,16:10 WIB
Pria Mengaku Polisi Diduga Bawa Kabur Motor Warga di Selupu Rejang
Senin 27-07-2026,16:05 WIB
Fenomena 'Kotak Kosong' Masuk Desa, Ini Peta Aturan Baru Pilkades Serentak di Mukomuko
Senin 27-07-2026,16:03 WIB
Satu Tahun Buron, Pelaku Pencurian Tas dan Peralatan Tukang di Pantai Panjang Ditangkap Polisi
Senin 27-07-2026,16:01 WIB
Tiga Terdakwa Korupsi Pamsimas Mukomuko Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi
Senin 27-07-2026,15:59 WIB