BENGKULU, BE - Niat Gubernur H Junaidi Hamsyah memberlakukan pemotongan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai sudah tepat. Gubernur dinilai tidak perlu repot-repot melakukan kajian ulang, namun cukup menjalankan Perda (Peraturan Daerah) tunjangan daerah yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi. \"Meski Perda ini berlaku paling lambat 2014, gubernur bisa menerapkan tahun ini. Tinggal melaksanakan saja, soalnya Perda sudah ada,\" ujar anggota Komisi I DPRD Provinsi, Salehan, kemarin. Ia mengatakan sangat mendukung adanya pemotongan tunjangan bagi PNS yang bolos kerja. Sehingga, dapat meningkatkan disiplin PNS. Sedangkan pegawai yang rajin juga perlu mendapatkan penghargaan dengan memberikan tunjangan yang memadai. \"Kalau setiap bolos, tunjangan dipotong, maka akan berpikir untuk bolos,\" katanya. DPRD Provinsi telah mengesahkan Perda tentang Tunjangan Daerah atau disebut tunjangan tambahan penghasilan. Dengan Perda tersebut, sebanyak 7.320 PNS Pemprov akan memperoleh tunjangan tambahan penghasilan sebesar Rp 3 juta. \"Tujuan pemberian tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan daerah bagi PNS diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong semangat melayani masyarakat,\" katanya. Menurutnya, respon PNS meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat atas tunjangan yang diterima akan menjadi penentu dalam pemberian tunjangan tersebut pada tahun berikutnya. \"Kalau tidak ada peningkatan kinerja atau produktivitas, untuk apa kita membuang uang daerah karena anggaran Rp 21 miliar itu tidak sedikit,\" katanya. Dengan pemberian tunjangan tersebut praktik pegawai yang biasa disaksikan di kantor pemerintahan, misalnya banyak kursi kosong, berkeliaran saat jam kerja dan kurangnya pelayanan kepada masyarakat, diharapkan tidak terjadi lagi. \"Nanti akan ada evaluasi terhadap kinerja PNS terkait pemberian tunjangan daerah ini, kalau memang tidak berpengaruh tentu akan ditinjau ulang. Bagi yang tidak disiplin, harus dikurangi tunjangan daerahnya,\" katanya. (100)
Dispilin PNS, Jalankan Perda
Selasa 08-01-2013,10:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :