BENGKULU, BE - Rumah seorang PNS, M Ali Elfahmi (40) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Kebun Beler, Kota Bengkulu dibobol kawanan pencuri. Akibatnya, satu unit laptop merk Dell dan barang-barang lainnya berhasil disikat pelaku. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta. Berdasarkan laporan korban di Polres Bengkulu, kejadian ini berawal saat korban dan keluarganya tengah terlelap, sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela belakangnya. Sebelum berhasil masuk dan menyikat harta benda korban, pelaku terlebih dahulu mencongkel bagian jendela rumah korban. Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur. Sementara korban yang mengetahui hal itu, langsung melapor ke Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kabag Ops, Kompol Ruri Roberto membenarkan laporan tersebut. \"Kita telah menerima laporannya, selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan,\" jelas Kabag Ops. (927)
Rumah PNS Dibobol
Rabu 17-06-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB