BENGKULU, BE - Kemarin (15/06), Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu melakukan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Desa Skalak dan Lubuk Resam, Kabupaten Seluma. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dinilai kurang kompeten oleh penasehat hukum (PH) tersangka Suryagani, Ali Tjasa SH. Karena, menurut Ali Tjasa saksi ahli itu tidak ada keahlian sama sekali. Padahal, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu Joni Parlindungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu dan Darwis Saragih dari BKSDA Provinsi Bengkulu. Untuk saksi ahli Joni, pihak PH tidak menolak dan keberatan. Namun untuk saksi ahli Darwis, pihak PH menolak. \"Kita menolak, karena pertama dia tidak sertifikasi, kedua dia tidak ahli dan ketiga dia tidak mengerti aturan menurut bidangnya. Ahli macam apa seperti itu, jadi kami tidak mengakui dia ahli,\" tegas Ali Tjasa usai persidangan, kemarin. Lanjut Ali Tjasa, saksi ahli tersebut dihadirkan dalam bidang kehutanan, sumberdaya alam namun dia tidak mengetahui tentang itu. Saksi hanya mengetahui tentang Perda bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi itu cacat hukum. Karena itulah, pihaknya menolak karena saksi ahli itu tidak memiliki keahlian apapun serta tidak mengetahui aturannya sesuai dengan bidangnya. Sementara itu, terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi juga menolak atas saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut. \"Kepmen No 100 tahun 2003 itu sudah mengatur mengenai tata cara mengenai sarang burung walet, anggap Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan Seluma bertentangan dengan Kepmen tersebut, tapi ia tidak membaca Peraturan Pemerintah No 62 tahun 1998 tentang penyerahan kewenangan pemerintah pada daerah dibidang kehutanan,\" jelas Murman. Dalam kesaksiannya, Darwis mengatakan bahwa perubahan fungsi lahan ataupun status hutan harus ada mekanismenya, ditentukan sejak penunjukan oleh Kementerian Kehutanan dan itu memang mutlak kewenangan menteri yang bersangkutan. Serta yang menjadi acuan Darwis adalah Kepmen No 100 tahun 2003. Sedangkan pihak JPU yang diketuai Enang Sutardi SH mengatakan terima atau menolak saksi yang dihadirkan oleh tim penyidik itu adalah kewenangan dari pihak PH dan terdakwa. \"Menurut kita dia ahli dibidang konservasi dan SDA, karena itu kita hadirkan dia,\" jelas Enang. (927)
PH Tolak Saksi Ahli
Selasa 16-06-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,17:07 WIB
Polda Bengkulu Sudah Periksa 10 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Dirut Bank Bengkulu
Selasa 14-07-2026,16:00 WIB
27 Anggota Paskibraka Mukomuko Mulai Jalani Pembinaan, Karantina Digelar Awal Agustus
Selasa 14-07-2026,18:00 WIB
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Astra Motor Bengkulu Gelar Edukasi Safety Riding untuk Pelajar
Selasa 14-07-2026,15:15 WIB
Pemprov Bengkulu Matangkan Raperda Penataan OPD, Herwan: Bukan Sekadar Ubah Struktur
Selasa 14-07-2026,15:37 WIB
Atasi Krisis Dokter Spesialis, Dinkes Mukomuko Andalkan Kuliahkan Putra Daerah
Terkini
Rabu 15-07-2026,14:43 WIB
MPLS Dimulai, Pemkot Bengkulu Terjunkan Tim Pengawas ke Sejumlah Sekolah
Rabu 15-07-2026,14:41 WIB
Hutang Proyek PUPR Mendominasi, DPRD Minta Pemprov Bengkulu Siapkan Skema Pembayaran
Rabu 15-07-2026,14:29 WIB
Setahun Berdiri, Bank Sampah Srikandi Merah Putih Usulkan Pengurus Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Rabu 15-07-2026,14:28 WIB
Astra Motor Bengkulu Gandeng Jurnalis dalam Aksi Donor Darah HUT Astra Motor Ke-56
Rabu 15-07-2026,14:28 WIB