BENGKULU, BE - Kemarin (15/06), Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu melakukan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Desa Skalak dan Lubuk Resam, Kabupaten Seluma. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dinilai kurang kompeten oleh penasehat hukum (PH) tersangka Suryagani, Ali Tjasa SH. Karena, menurut Ali Tjasa saksi ahli itu tidak ada keahlian sama sekali. Padahal, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu Joni Parlindungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu dan Darwis Saragih dari BKSDA Provinsi Bengkulu. Untuk saksi ahli Joni, pihak PH tidak menolak dan keberatan. Namun untuk saksi ahli Darwis, pihak PH menolak. \"Kita menolak, karena pertama dia tidak sertifikasi, kedua dia tidak ahli dan ketiga dia tidak mengerti aturan menurut bidangnya. Ahli macam apa seperti itu, jadi kami tidak mengakui dia ahli,\" tegas Ali Tjasa usai persidangan, kemarin. Lanjut Ali Tjasa, saksi ahli tersebut dihadirkan dalam bidang kehutanan, sumberdaya alam namun dia tidak mengetahui tentang itu. Saksi hanya mengetahui tentang Perda bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi itu cacat hukum. Karena itulah, pihaknya menolak karena saksi ahli itu tidak memiliki keahlian apapun serta tidak mengetahui aturannya sesuai dengan bidangnya. Sementara itu, terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi juga menolak atas saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut. \"Kepmen No 100 tahun 2003 itu sudah mengatur mengenai tata cara mengenai sarang burung walet, anggap Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan Seluma bertentangan dengan Kepmen tersebut, tapi ia tidak membaca Peraturan Pemerintah No 62 tahun 1998 tentang penyerahan kewenangan pemerintah pada daerah dibidang kehutanan,\" jelas Murman. Dalam kesaksiannya, Darwis mengatakan bahwa perubahan fungsi lahan ataupun status hutan harus ada mekanismenya, ditentukan sejak penunjukan oleh Kementerian Kehutanan dan itu memang mutlak kewenangan menteri yang bersangkutan. Serta yang menjadi acuan Darwis adalah Kepmen No 100 tahun 2003. Sedangkan pihak JPU yang diketuai Enang Sutardi SH mengatakan terima atau menolak saksi yang dihadirkan oleh tim penyidik itu adalah kewenangan dari pihak PH dan terdakwa. \"Menurut kita dia ahli dibidang konservasi dan SDA, karena itu kita hadirkan dia,\" jelas Enang. (927)
PH Tolak Saksi Ahli
Selasa 16-06-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Jumat 09-10-2026,09:04 WIB
Jangan Tunggu Sakit! Kenali 4 Indikator Kesehatan untuk Deteksi Dini Penyakit
Jumat 09-10-2026,09:15 WIB
Buronan Korupsi Rp1,99 Miliar Diburu Kejaksaan, Ternyata Bersembunyi di Selayar
Jumat 09-10-2026,11:59 WIB
ADV160 Mystery Exploride Hadirkan Petualangan Seru Honda Community di Mangkurejo Hills
Jumat 09-10-2026,12:09 WIB
Enam Pebalap Astra Honda Siap Melesat di IM4AC Mandalika
Terkini
Jumat 09-10-2026,16:17 WIB
DPRD Mukomuko Soroti Outsourcing di OPD, Tugas PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan
Jumat 09-10-2026,16:12 WIB
Jelang Pilkades 2026, Kapolres Mukomuko Ingatkan Potensi Konflik Beda Dukungan
Jumat 09-10-2026,16:07 WIB
Rombak Manajemen PDAM Tirta Hidayah, Wali Kota Bengkulu Soroti Kualitas Air Bersih
Jumat 09-10-2026,16:01 WIB
Pemkot Bengkulu Tanam 400 Bibit Alpukat di Kebun Tebeng, Dorong Lingkungan Hijau dan Ekonomi Warga
Jumat 09-10-2026,15:57 WIB