PH Tolak Saksi Ahli

Selasa 16-06-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kemarin (15/06), Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu melakukan  sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Desa Skalak dan Lubuk Resam,  Kabupaten Seluma. Sidang dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi ahli oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu  dinilai kurang kompeten oleh penasehat hukum (PH) tersangka Suryagani,  Ali Tjasa SH. Karena,  menurut Ali Tjasa saksi ahli itu tidak ada keahlian sama sekali. Padahal, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu Joni Parlindungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu dan Darwis Saragih dari BKSDA Provinsi Bengkulu. Untuk saksi ahli Joni, pihak PH tidak  menolak dan keberatan. Namun untuk saksi ahli  Darwis, pihak PH menolak. \"Kita menolak, karena pertama dia tidak sertifikasi, kedua dia tidak ahli dan ketiga dia tidak mengerti aturan menurut bidangnya. Ahli macam apa seperti itu, jadi kami tidak mengakui dia ahli,\" tegas Ali Tjasa usai persidangan, kemarin. Lanjut Ali Tjasa, saksi ahli tersebut dihadirkan dalam bidang kehutanan, sumberdaya alam namun dia tidak mengetahui tentang itu. Saksi hanya mengetahui tentang Perda bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi itu cacat hukum. Karena itulah, pihaknya menolak  karena saksi ahli itu tidak memiliki keahlian apapun serta tidak mengetahui aturannya sesuai dengan bidangnya. Sementara itu, terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi juga menolak atas saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut. \"Kepmen No 100  tahun 2003 itu sudah mengatur mengenai tata cara mengenai sarang burung walet, anggap Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan Seluma bertentangan dengan Kepmen tersebut, tapi ia tidak membaca Peraturan Pemerintah No 62 tahun 1998 tentang penyerahan kewenangan pemerintah pada daerah dibidang kehutanan,\" jelas Murman. Dalam kesaksiannya, Darwis mengatakan bahwa perubahan fungsi lahan ataupun status hutan harus ada mekanismenya, ditentukan sejak penunjukan oleh Kementerian Kehutanan dan itu memang mutlak kewenangan menteri yang bersangkutan. Serta yang menjadi acuan Darwis adalah Kepmen No 100 tahun 2003. Sedangkan pihak JPU yang diketuai Enang Sutardi SH mengatakan terima atau menolak saksi yang dihadirkan oleh tim penyidik  itu adalah kewenangan dari pihak PH dan terdakwa. \"Menurut kita dia ahli dibidang konservasi dan SDA, karena itu kita hadirkan dia,\" jelas Enang. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait