BENGKULU, BE - Amalia Nanda Putri (22), warga Jalan Bhakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu mendatangi Mapolda Bengkulu, Rabu (10/6) lalu. Ia melaporkan MS lantaran mengirimkan pesan singkat melalui SMS bahwa akan membunuh korban. Merasa tak tenang lantaran mendapatkan ancaman tersebut, korban akhirnya memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke pihak kepolisian.
Dalam laporannya, korban menjelaskan peristiwa ini terjadi sekira pukul 10.00 WIB, 11 Maret 2015 lalu. Saat itu, korban tiba-tiba mendapatkan SMS dari pelaku dengan nada ancaman. Dalam SMS-nya, pelaku mengatakan bahwa tak segan-segan akan membunuh korban beserta keluarganya.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan telah menerima laporan korban. \"Laporan korban benar sudah kita terima dan akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk menuntaskan laporan tersebut,\" terang Sudarno.(135)