Lima Tersangka Bibit Palsu Segera Diadili

Sabtu 13-06-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE - Setelah satu bulan lebih mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur, kemarin (12/6), berkas lima tersangka penjual bibit sawit palsu, bernisial MU (34), RA (33), RO (29) dan RI (27), warga Kecamatan Rambutan Sumatra Utara, dilimpahkan ke Kejari Bintuhan. Sebab, kelima berkas tersangka ini dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejari Bintuhan.

“Berkas lima tersangka penjual bibit palsu ini sudah kita terima dari penyidik Polres Kaur. Dengan dilimpahkannya lima tersangka ini mereka sudah menjadi tahanan kita,” kata Kajari Bintuhan, M H Iwa Swia Pribawa, SH melalui Kasi Pidum Therry Gutama SH, kemarin.

Therry mengatakan, pelimpahan tahap kedua tersebut digelar oleh Polres Kaur bersamaan dengan menyerahkan berkas perkara (BP) disertai lima tersangka dan barang bukti (BB) satu unit mobil Toyota Avanza Nopol BM 1805 NL beserta 18 kantong bibit kelapa sawit mrek PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan). Dengan diserahkannya tersangka bersama BB ini, Kejari Bintuhan dalam waktu dekat ini akan segera menyidangkan lima tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan.

“Untuk sementara ini lima tersangka kita titipkan ke Lapas Bengkulu Selatan. Insyallah dalam waktu dekat ini kita segera menyusun dakwaan kelima tersangka untuk diajukan ke PN Bintuhan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK melalui Kanit Tipidter, Bripka Jumidil SH membenarkan, bahwa lima tersangka penjual bibit palsu sudah dinyatakan lengkap dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Bintuhan. “Lima tersangka penjual bibit palsu sudah kita limpahkan ke Kejari Bintuhan, dan sekarang ini tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka diamankan bulan Mei Minggu (3/5) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Kepahyang Kecamatan Luas. Para pelaku diamanakan saat mengedarkan bibit palsu kepada warga sekitar. Atas perbuatanya itu, lima tersangka dijerat UU tentang budidaya tanaman, UU pemalsuan merk, UU hak perlindungan konsumen, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.(618)

 
Tags :
Kategori :

Terkait