BENGKULU, BE - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat Edaran (SE) untuk gaji 13 sudah dikeluarkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M Sofyan SE yang ditemui BE, kemarin.
\"Untuk SE-nya sudah keluar dan di dalam SE itu akan dibayarkan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan bahwa gaji 13 akan dicairkan pada tanggal 2 Juli 2015,\" sampainya.
Kemudian dijelaskan pula, bahwa saat ini pihak DPPKA masih melakukan penghimpunan daftar, namun dikatakannya masih banyak juga yang sampai saat ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum memasukkan datanya. \"SKPD boleh mengusulkan, tapi kalau sudah mendekati bulan Juli nanti baru mau dimasukkan, jangan marah kalau pencairannya akan lewat dari tanggal 2 Juli,\" katanya.
Sedangkan untuk penerima gaji 13 ini untuk semua PNS yang berjumlah sekitar 7 ribuan lebih, dan dari pihak DPPKA sendiri sudah menyatakan bahwa dana tersebut telah siap tinggal menunggu waktu saja.
\"Untuk masalah dana yang dibutuhkan sudah siap yakni hampir mencapai Rp 29 miliar, namun bagi yang telah memasukkan daftarnya, tetap saja tidak bisa langsung dicairkan begitu saja, karena kita tetap berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan bahwa tanggal 2 Juli akan mulai dicairkan. Sedangkan untuk Rapelnya mulai dari Januari sampai Juni,\" tambah Sofyan.
Selain itu dengan cairnya gaji 13 termasuk kenaikan gaji sebesar 6 persen ini, diharapkan bisa meningkatkan kinerja PNS serta menambah pelayanan untuk masyarakat. (cw3)