Diduga Gelapkan Rp 293 juta

Jumat 12-06-2015,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KAUR SELATAN,BE- Diduga menggelapkan uang koperasi, seorang oknum karyawan Koperasi Simpan Pinjam Simpati (KSP) Cabang Kaur berinisial SS (34), terpaksa dilaporkan Mapolres Kaur oleh Bisri Mustofa (42) seorang tim audit koperasi, warga Jalan Makar Sari RT.003 RW.004 Kecamatan Prabumulih Selatan. “Laporan penggelapan dana koperasi KSP Cabang Kaur yang dilakukan oleh inisial SS sudah kita terima, dan saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Johan Andika,SE S.IK kemarin.

Dalam laporan korban ke Polisi, peristiwa tersebut terjadi Rabu (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Berawal dari terlapor yang merupakan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Simpati cabang Kaur. Terlapor melakukan aktifitas koperasi tersebut dengan cara meminjamkan uang kepada nasabah. Namun setelah pelapor melakukan audit melalui rapat dewan pimpinan pusat Koperasi simpan pinjam simpati di Baturaja Oku Induk.

Ditemukan adanya indikasi penyimpangan dana kas dan dana pinjaman yang diperuntuhkan untuk nasabah sebesar Rp 293.759.250, diduga dana tersebut dilakukan terlapor. Akibat kejadian itu koperasi simpan pinjam itu mengalami kerugian sebesar Rp 293.759.250. Akhirnya pelapor terpaksa melaporkan dugaan penggelapan uang tersebut ke Polisi, karena terlapor tak mau bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini akan segera panggil saksi-saksi dan terlapor, guna untuk mengetahui pengelapan yang dilakukannya itu. Jika terbukti pelaku bisa dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, tentang pengelapan dan hukuman maksimal 4 tahun penjarah,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait