CURUP, BE- Setelah menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Curup, kemarin (11/6) majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Curup menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta kepada terdakwa Irwan (34). Irwan yang merupakan warga Kecamatan Curup duduk di bangku pesakitan lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis ganja seberat 0,5 gram. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Adil Hakim, dibantu hakim anggota Hendri Sumardi dan Joni Maruli dengan JPU Novan Harpanta. Terdakwa divonis selama 4,5 tahun lantaran terbukti bersalah melanggar pasal 111 UU No.35/2009, tentang Narkotika, sehingga dijatuhi vonis hukuman penjara 4,5 tahun ditambah denda sebesar Rp800 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka akandiganti dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara. \"Yang bersangkutan secara sah dan terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, yakni mengonsumsi jenis narkotika kelas satu,\" kata Adil Hakim yang juga menjabat Humas PN Curup. Menurut Adil, Vonis yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Curup. Dimana dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta. \"Vonis yang kita berikan lebih ringan dari tuntutan karena beberapa pertimbangan,\" aku Adil. Menurut Adil beberapa pertimbangan sehingga majelis hakim memvonis lebih rendah dari tuntutan JPU antara lain karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan serta mengakui semua perbuatannya serta masih memiliki tanggungan yaitu anak dan istrinya. Selain adanya keringan, Adil juga mengakui, ada beberapa faktor juga yang ikut memberatkan terdakwa salah satunya terdakwa bukan kali pertamanya menggunakan barnag haram tersebut namun sudah berulang kali. \"Yang bersangkutan juga sudah sering diingatkan anak istrinya untuk tidak mengkonsumsi ganja lagi, namun peringatan tersebut justru membuat yang bersangkutan marah bahkan hingga memukul anak istrinya,\" jelas Adil. Terkait dengan Vonis yang diterimanya, terdakwa menerima vonsi tersebut sedangkan JPU masih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis hakim.(251)
Pengguna Ganja Divonis 4,5 Tahun
Jumat 12-06-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB