CURUP, BE- Setelah menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Curup, kemarin (11/6) majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Curup menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta kepada terdakwa Irwan (34). Irwan yang merupakan warga Kecamatan Curup duduk di bangku pesakitan lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis ganja seberat 0,5 gram. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Adil Hakim, dibantu hakim anggota Hendri Sumardi dan Joni Maruli dengan JPU Novan Harpanta. Terdakwa divonis selama 4,5 tahun lantaran terbukti bersalah melanggar pasal 111 UU No.35/2009, tentang Narkotika, sehingga dijatuhi vonis hukuman penjara 4,5 tahun ditambah denda sebesar Rp800 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka akandiganti dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara. \"Yang bersangkutan secara sah dan terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, yakni mengonsumsi jenis narkotika kelas satu,\" kata Adil Hakim yang juga menjabat Humas PN Curup. Menurut Adil, Vonis yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Curup. Dimana dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta. \"Vonis yang kita berikan lebih ringan dari tuntutan karena beberapa pertimbangan,\" aku Adil. Menurut Adil beberapa pertimbangan sehingga majelis hakim memvonis lebih rendah dari tuntutan JPU antara lain karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan serta mengakui semua perbuatannya serta masih memiliki tanggungan yaitu anak dan istrinya. Selain adanya keringan, Adil juga mengakui, ada beberapa faktor juga yang ikut memberatkan terdakwa salah satunya terdakwa bukan kali pertamanya menggunakan barnag haram tersebut namun sudah berulang kali. \"Yang bersangkutan juga sudah sering diingatkan anak istrinya untuk tidak mengkonsumsi ganja lagi, namun peringatan tersebut justru membuat yang bersangkutan marah bahkan hingga memukul anak istrinya,\" jelas Adil. Terkait dengan Vonis yang diterimanya, terdakwa menerima vonsi tersebut sedangkan JPU masih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis hakim.(251)
Pengguna Ganja Divonis 4,5 Tahun
Jumat 12-06-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,08:39 WIB
Terlibat Pekelahian, Remaja di Bengkulu Selatan Tewas, Pelaku Masih Diburu
Kamis 09-07-2026,08:42 WIB
AKBP Aron Sebastian Resmi Pimpin Polres Bengkulu Selatan
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Terkini
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:59 WIB
Rumus Institute Beberkan Siasat Pabrik Sawit di Mukomuko Dapat 900 Kg Buah Gratis Per Truk
Kamis 09-07-2026,17:57 WIB