CURUP, BE- Setelah menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Curup, kemarin (11/6) majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Curup menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta kepada terdakwa Irwan (34). Irwan yang merupakan warga Kecamatan Curup duduk di bangku pesakitan lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis ganja seberat 0,5 gram. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Adil Hakim, dibantu hakim anggota Hendri Sumardi dan Joni Maruli dengan JPU Novan Harpanta. Terdakwa divonis selama 4,5 tahun lantaran terbukti bersalah melanggar pasal 111 UU No.35/2009, tentang Narkotika, sehingga dijatuhi vonis hukuman penjara 4,5 tahun ditambah denda sebesar Rp800 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka akandiganti dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara. \"Yang bersangkutan secara sah dan terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, yakni mengonsumsi jenis narkotika kelas satu,\" kata Adil Hakim yang juga menjabat Humas PN Curup. Menurut Adil, Vonis yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Curup. Dimana dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta. \"Vonis yang kita berikan lebih ringan dari tuntutan karena beberapa pertimbangan,\" aku Adil. Menurut Adil beberapa pertimbangan sehingga majelis hakim memvonis lebih rendah dari tuntutan JPU antara lain karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan serta mengakui semua perbuatannya serta masih memiliki tanggungan yaitu anak dan istrinya. Selain adanya keringan, Adil juga mengakui, ada beberapa faktor juga yang ikut memberatkan terdakwa salah satunya terdakwa bukan kali pertamanya menggunakan barnag haram tersebut namun sudah berulang kali. \"Yang bersangkutan juga sudah sering diingatkan anak istrinya untuk tidak mengkonsumsi ganja lagi, namun peringatan tersebut justru membuat yang bersangkutan marah bahkan hingga memukul anak istrinya,\" jelas Adil. Terkait dengan Vonis yang diterimanya, terdakwa menerima vonsi tersebut sedangkan JPU masih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis hakim.(251)
Pengguna Ganja Divonis 4,5 Tahun
Jumat 12-06-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,19:02 WIB
Pantai Zakat Jadi Primadona Libur Lebaran, Wisatawan Nikmati Serunya Bermain Air
Minggu 29-03-2026,20:10 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat Tembus 213 Ribu Kendaraan
Minggu 29-03-2026,19:38 WIB
Penerapan WFH Diharapkan Bisa Target Hemat BBM Hingga 20%
Terkini
Senin 30-03-2026,17:13 WIB
32 Pejabat Eselon III dan IV di Kaur Dilantik, Ini Daftarnya
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,17:05 WIB
Bedah Rumah ke-71 Dimulai, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Bangun Harapan Warga
Senin 30-03-2026,17:02 WIB
Hangatnya Halal Bihalal di Polda Bengkulu, Kapolda Tekankan Soliditas dan Profesionalisme
Senin 30-03-2026,17:00 WIB