ARGAMAKMUR, BE - Setelah dilantik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada Kamis (4/6) lalu, Selasa (9/6) hari ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten BU akan dikumpulkan di Kantor Panwaslu Kabupaten BU untuk meneruskan perintah yang di interuksikan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Intruksi itu berguna mengarahkan Pawascam untuk mulai merekrut Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Pengawas TPS. Ini merupakan tugas pertama Panwascam sebelum tugas yang lain menjelang Pemilu bulan Desember mendatang.
\"Besok (hari ini,red) sebanyak 33 ketua Panwascam yang tersebar di 17 Kecamatan Kabupaten BU akan dikumpulkan di Kantor sekertariat Panwaslu. Mereka dikumpulkan untuk diberikan arahan terkait arahan interuksi dari Bawaslu mengenai perekrutan PPL dan Pengawas TPS,\" kata Divisi Pengawasan dan Penindakan Panwaslu Kabupaten BU, Tugiran SPd, Senin (8/6). Ditambahkannya, nantinya jumlah PPL yang akan direkrut ketua Panwascam masing-masing Kecamatan ialah sejumlah desa dan kelurahan yang ada di setiap Kecamatan Kabupaten BU. Sementara untuk pengawas TPS jumlahnya sebanyak TPS yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BU saat penyelengaraan Pilkada nanti.
Dalam perekrutan PPL dan Pengawas TPS yang bertanggung jawab penuh ialah Panwascam yang berada disetiap Kecamatan. Namun Panwascam tetap harus berkoordinasi dengan Panwaslu. \"Tugas kami hanya memantau dan memonitor Panwascam dalam merekrut PPL dan Pengawas TPS. Mengantisipasi jangan sampai ada PPL dan pengawas TPS yang direkrut Panwascam bermasalah,\" imbuh Tugiran.
Nantinya setiap desa akan ditempatkan satu orang PPL untuk mengawasi kinerja pengawas TPS. Pengawas TPS sendiri bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkada dan ada yang mengawasi TPS itu sendiri. Persyaratan layak tidaknya PPL dan Pengawas TPS direkrut Panwaslu menyerahkan semuanya kepada Panwascam. Baik itu perekrutan, pendaftaran semuanya menjadi tanggung jawab Panwascam. Yang penting ialah dalam perekrutan nanti memperhatikan dan mematuhi peraturan yang ada. Selain itu petugas PPL dan Pengawas TPS tidak boleh dari parpol peserta pemilu atau salah satu tim sukses salah satu peserta Pemilu dalam perekrutan nanti.(167)