Polda Sita Balok Kayu Ilegal

Senin 08-06-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Diduga tak dilengkapi dengan izin atau ilegal, anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu  melakukan penyitaan sebanyak 74 batang kayu berupa balok kaleng, dari salah satu depot  serkel milik Ja, yang berlokasi di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Selain menyita balok kayu tersebut, polisi juga berhasil menyita satu unit mesin serkel serta 1 buah mata piring serkel yang biasa digunakan depot tersebut. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan telah mengamankan tersangka dan barang bukti dugaan ilegal loging tersebut. \"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,\" singkat Sudarno. Data terhimpun BE, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat ke Polda Bengkulu bahwa ada dugaan tindak pidana berupa pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu, diduga usaha depot mesin serkel yang digunakan dan dimiliki oleh tersangka ini juga tak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi. Berbekal informasi ini, anggota Tipidter Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Benar saja, saat dilakukan Sidak (inspeksi mendadak) di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka tak bisa menunjukan dokumen sah untuk pengankutan kayu serta izin usaha yang digunakan. Sehingga digelandang ke Mapolda Bengkulu. (135)

Tags :
Kategori :

Terkait