Dijelaskan Asisten I Pemda Benteng Hendri Donal, Pemda sudah memberikan peringatan kepada perusahaan tambang agar melaksanakan kewajiban seperti pengeluaran dana CSR untuk pembangunan ataupun pendapataan kegiatan masyarakat sekitar area pertambangan ataupun untuk reklamasi lahan.
\"Sudah diberikan surat yang langsung ditanda tangani Bupati. Tentunya perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya sudah masuk dalam daftar kita, dan kita menjadikan catatan khusus terhadap perusahaan itu,\" ujarnya.
Namun, Hendiri menolak menyebutkan nama perusahaan pertambangan Batubara yang masuk daftar cacatan hitam Pemda tersebut. Dengan alasan tidak etis untuk disebutkan ke publik. Menurutnya, Pemda memiliki kebijakan sendiri memberikan sanksi berupaya terguran ataupun sanksi lainnya.
\"Kita layangkan surat itu merupakan terguran kepada pihak perusahaan,\" ungkap Hendri.
Sementara itu, kepala Dinas Kehutanan Durani Usman mengatakan bekas (eks) lahan tambang Batubara wajib dilakukan reklamasi oleh pihak perusahaan, ini dilakukan untuk menghindari munculnya bencana banjir bandang ataupun tanah longsor akibat daya tahan tanah terhadap air sudah tidak ada.
\"Setiap perusahaan itu wajib untuk melakukan penanaman kembali terhadap lahan pertambangan yang sudah digali.Sehingga lahan tidak menjagi gersang dan gundul yang dapat memicu bencana,\" kata Durani.
Pihaknya bersama Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Distamben) akan melakukan sidak ke beberapa lokasi eks penambangan di beberapa kecamatan. Sebab dari laporan masyarakat banyak lokasi eks tambang tak dilakukan reklamasi. Menurutnya jika hasil sidak nantinya apa yang dilaporkan masyarakat tersebut benar, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Bukan saja pada peneguran namun juga pada sanksi pencabutan izin dan penghentian aktivitas penambangan. (320)