Pasal PT Jetrova, Tunggu Batas

Jumat 29-05-2015,21:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SA, BE- Banyaknya laporan masyarakat Desa Suban Kecamatan  Semidang Alas (SA) akan aktifitas PT Jetrova yang diduga masuk wilayah Desa Suban Kecamatan SA. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Seluma sudah melakukan pemeriksaan ke lokasi. Kemudian mendatangi BPN Bengkulu Selatan. Hanya saja, peta wialayah PT Jetrova di luar wilayah Kabupaten Seluma. Serta hal ini juga diperkuat dengan GPS yang mengetahui batas wilayah. “Sehingga  aktivitas PT Jetrova saat ini memang tidak masuk wilayah Desa Suban dan lebih jelasnya untuk memastikan ini terlebih dahulu masih harus menunggu salinan putusan MK tahun 2013 lalu,” sampai  Kepala BPPT Seluma Drs Mahwan Zayadi.

Hal ini diketahui, setelah hasil penjelasan pihak BPN Bengkulu Selatan, wilayah PT Jetrova tidak menyalahi aturan. Karena GPS yang dijadikan alat akan menyala merah jika mereka sudah masuk wilayah Desa Suban. Sehingga saat ini Pemkab Seluma  melalui BPPT Seluma  masih menunggu pemasangan garis batas antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemasangan batas wilayah inilah yang nantinya akan dijadikan pedoman untuk mengetahui apakah memang PT Jetrova masuk wilayah Desa Suban  Kecamatan SA atau tidak. “Hal ini masih menunggu hal lebih jelasnya dari tapal batas antara Seluma dengan Bengkulu Selatan. Serta masyarakat dikawasan ini juga diminta untuk tetap tenang,” bebernya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu anggota DPRD Seluma dari Dapil IV Okti Fitriani SPd MM mengutarakan jika warga di kecamatan SA mengeluhkan akan aktifitas PT Jatrova yang memasuki kawasan kabupaten Seluma.  Laporan tersebut kemudian dibahas oleh Pemkab Seluma. Serta BPPT Seluma melakukan konfirmasi ke BPN Bengkulu Selatan dan ke PT Jetrova.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait