24 Tower Tak Izin, Rugi Rp 200 Juta

Jumat 29-05-2015,21:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Hingga pertengahan tahun 2015 ini,  Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Seluma hanya mengeluarkan izin sebanyak 17 tower menara seluler yang berada di kabupaten Seluma. Hanya saja, 24 lainnya belum memiliki izin dari pendirian tower tersebut dan selama berdiri juga tidak melakukan kewajibannya pembayaran PBB.

“Sebagian tower dibangun tahun 2013 dan tahun 2014 tower illegal. Dengan demikian kabupaten Seluma dirugikan karena potensi PAD yang didapat sekitar Rp 200 juta lebih, ” tegas Kepala BPPT Seluma Drs Mahwan Jayadi.

Alasan lainnya untuk menagih retribusi terhadap 24 menara tower yang tidak memiliki izin tersebut juga menemukan kendala. Antara lain adalah tidak diketahuinya keberadaan kantor pemilik tower di Bengkulu. Bahkan beberapa kali di surati justru surat dikembalikan. Sehingga memerlukan alokasi khusus untuk melakukan penagihan tersebut.

“Kita tidak memiliki anggran untuk melakukan memaksa pemilik tower untuk melakukan pembayaran. Dan jika tanpa anggran hal tersebut tidak diperbolehkan mengingat hal tersebut akan menimbulkan asusmsi negatif,” tegasnya.

Disampaikan, hanya 17 tower seluler saja yang didirikan atas izin dan mendapatkan rekomendasi dari BPPT Seluma. Sedangkan sisanya belum pernah mengurus izin pendiriannya ke BPPT Seluma. Untuk izin pendirian menara seluler satu lokasi biayanya sebesar Rp 2 juta.

Tower yang didirikan tidak mendapatkan rekomendasi dan izin dari BPPT Seluma  itu dibangun tahun 2013 dan tahun 2014. Sehingga dari banyaknya tower illegal, Kabupaten Seluma dirugikan karena potensi PAD yang didapat sekitar Rp 200 juta lebih.

Peraturan mengenai biaya izin pendirian tower seluler tersebut sebagaimana diatur dalam perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah. Terkait masalah ini, BPPT Seluma  meminta petunjuk dari Bupati Seluma melalui Sekda  Seluma. Karena  potensi PAD yang tidak didapat dan tidak masuk ke kas daerah tersebut harus segera ditagih. Sehingga bisa menjadi pemasukan daerah tahun 2015 ini.

“Untuk APBD Perubahan ini kita akan mengusulkan anggaran untuk biaya perjalanan dinas guna melakukan pemungutan retribusi tower ini dan satu persatu akan kita datangi keberadaannya,” sampainya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait