BENGKULU, BE - Tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan kepada Yuliswan SH, penasihat hukum (PH) korban kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan salah seorang penyidik KPK, Novel Baswedan.
Data terhimpun BE, pemeriksaan tersebut dilakukan langsung oleh dua orang penyidik Bareskrim Polri, AKBP Pur dan AKP Suryadi di gedung Reskrim Mapolda Bengkulu.
Pemeriksaan dilakukan selama 2 jam, yakni sekira pukul 16.00 WIB-18.00 WIB, Rabu (13/5) lalu. Usai dilakukan pemeriksaan, Yuliswan kembali mendatangi Mapolda Bengkulu dengan tujuan untuk memberikan barang bukti yang diminta tim penyidik, Kamis (28/5) kemarin.
Diantaranya, bukti bahwa pihaknya pernah mengajukan surat ke Kemenkum HAM dan LPSK dalam rangka meminta perlindungan kepada saksi dan korban
\"Berkas perkara ini sudah diajukan oleh mabes Polri ke pihak kejaksaan dan kemudian berkas dikembalikan (P19). Salah satu petunjuknya adalah meminta ketarangan kepada pelapor atau kuasa hukum korban. Untuk itu, saya diberikan surat panggilan dan dimintai ketarangan,\" terang Yuliswan didampingi stafnya Jamaludin, saat ditemui BE, usai menyerahkan barang bukti di Dir Reskrimmum Polda Bengkulu kemarin.
Dijelaskannya, sebagai PH dari Irwan Siregar dan Dedi, ia mengaku membenarkan telah mengajukan surat permohonan dengan nomor 079 perihal permohonan keadilan ke pihak kepolisian. Dalam permohonan tersebut ia menuntut agar pihak kepolisian bertanggung jawab atas apa yang menimpa kliennya tersebut.
\"Memang benar saya dimintai untuk mengajukan surat permohonan dan menuntut utuk institusu polisi agar bertanggung jawab. Masalah siapa saja nanti yang terlibat, silahkan dikembangkan oleh tim penyidik,\" imbuh Yuliswan.(135)