Beli Tanah, Tertipu Rp 200 Juta

Jumat 29-05-2015,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sial menimpa Sumarwan (42), warga Jalan Merapi 13, Kebun Tebeng, ratu Agung, Kota Bengkulu. Berawal dari membeli tanah seluas 4 hektar, ia malah tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp 200 juta. Tak terima dengan apa yang menimpanya, korban akhirnya melapor ke Polda Bengkulu. Dalam laporannya korban menjelaskan, peristiwa ini berawal dari korban yang memang mencari tanah pada Februari 2012 lalu. Mengetahui hal ini, Wi dan  dan Ad menawarkan tanah seluas 4 herktare yang belokasi di kawasan Bentiring, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu (dekat Prumnas DPRD Kota Bengkulu), dengan harga Rp 200 juta. Percaya dengan apa yang disampaikan pelaku, korban akhirnya bersedia untuk membayarkan uang tersebut dan langsung menyerahkannya kepada Sa. Setelah uang tersebut dibayar dan hendak menggarap tanah tersebut, korban tiba-tiba didatangi oleh salah seorang warga yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya. Setelah dilakukan peyelidikan, belakangan diketahui bahwa tanah tersebut memang bukan milik pelaku. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH dan Kasubdit Penmas, Kompol H Mulyadi M, membenarkan adanya laporan korban. \"Laporan sudah diterima dan akan ditindak lanjuti,\" terang Mulyadi.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait