Properti menjadi salah satu barang yang masuk dalam daftar tersebut. Terkait revisi itu, pemerintah akan mewajibkan para pembeli rumah dan apartemen senilai Rp 5 miliar ke atas untuk membayar pajak di awal pembelian.
Menurut Menkeu Bambang Brodjonegoro, revisi aturan itu dilakukan agar tidak memberatkan konsumen di sektor properti.
’’Jadi yang sudah riil, PPh pasal 22 itu sudah jalan. Tapi, ini perlu penjelasan kepada customer secara umum bahwa ini (pembayaran pajak PPh 22) bukan pembayaran ekstra, tapi pajak dibayar di muka,’’ katanya.
Bambang melanjutkan, dengan pembayaran pajak di muka, hal itu menjadi bagian dari pembayaran pajak tahunan. Pemungutan PPh tersebut dapat diperhitungkan dalam pajak tahunan saat penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada tahun berikutnya. Dengan demikian, kekurangan bayar tersebut dapat ditutupi PPh itu.
Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut mencontohkan, terdapat pembelian apartemen senilai Rp 5 miliar. Dengan begitu, pembelian apartemen itu dikenai PPh sebesar 5 persen, yakni Rp 100 juta.
’’Maka, PPh ini bisa dimasukkan ke SPT Maret 2016. Kemudian, jika ada kurang bayar Rp 200 juta, tapi sudah bayar Rp 100 juta, kurang bayar tinggal sisanya,’’ urainya.
Meski begitu, Bambang menyatakan, masih banyak pihak yang belum paham betul dengan aturan PPh 22 tersebut. Tidak sedikit dari mereka yang takut jika terdapat kelebihan bayar pajak terkait aturan itu. Karena itu, Bambang segera meminta Dirjen Pajak untuk memperbaiki administrasi pembayaran pajak PPh 22 tersebut.
’’Saya juga minta ke Dirjen Pajak untuk memperbaiki administrasi yang lebih bayar supaya tidak menakuti orang. Karena lebih bayar itu sudah biasa, jangan dijadikan hal yang menakutkan. Tapi, meskipun lebih bayar, nanti Dirjen Pajak bikin aturan supaya customer itu tidak repot. Bisa nanti dikeluarkan SKB (surat keterangan bebas) supaya tidak usah membayar karena lebih bayar,’’ tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menambahkan, dalam implementasi PPh 22, pengembang akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk penyusunan surat edaran dan lebih bersahabat dengan dunia usaha.
’’Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir, pungutan PPh ini bisa diperhitungkan di pajak tahunan (SPT),’’ jelasnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015, dari beberapa daftar barang mewah yang dikenai PPh pasal 22, salah satunya adalah rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
Untuk apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.(ken/c22/tia)