BENGKULU, BE - Naas menimpa Fares Babubalmodi (52), warga Jalan Batang Hari Kelurahan Nusa Indah Bengkulu. Pasalnya ia harus merelakan uangnya senilai Rp 125 juta melayang, karena menyewa tanah dan bangunan pada NH (61), warga Nusa Indah. Data terhimpun, kejadian ini berawal saat pelaku NH menyewakan tanah beserta bangunan kepada korban Fares. Saat menyewakan tersebut, pelaku mengakui bahwa tanah dan bangunan tersebut miliknya. Namun, selang beberapa hari datang orang lain ke TKP, orang tersebut mengatakan, kalau tanah dan bangunan yang korban sewa adalah milknya. Karena itu, orang tersebut mengkonfirmasi akan melakukan penyegelan pada bangunan yang disewa korban tersebut. Lantaran kejadian itu, korban harus mengalami kerugian Rp 125 juta. Tidak terima dengan perbuatan pelaku yang telah menipunya, korban pun melaporkan hal ini ke Polres Bengkulu pada Rabu (06/05). Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kabag Ops Ruri Roberto membenarkan peristiwa tersebut. \"Kita sudah menerima laporannya dan untuk selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan,\" demikian Kabag Ops.(927)
Sewa Tanah, Tertipu Rp 125 Juta
Jumat 08-05-2015,15:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :