BENGKULU, BE - Naas menimpa Fares Babubalmodi (52), warga Jalan Batang Hari Kelurahan Nusa Indah Bengkulu. Pasalnya ia harus merelakan uangnya senilai Rp 125 juta melayang, karena menyewa tanah dan bangunan pada NH (61), warga Nusa Indah. Data terhimpun, kejadian ini berawal saat pelaku NH menyewakan tanah beserta bangunan kepada korban Fares. Saat menyewakan tersebut, pelaku mengakui bahwa tanah dan bangunan tersebut miliknya. Namun, selang beberapa hari datang orang lain ke TKP, orang tersebut mengatakan, kalau tanah dan bangunan yang korban sewa adalah milknya. Karena itu, orang tersebut mengkonfirmasi akan melakukan penyegelan pada bangunan yang disewa korban tersebut. Lantaran kejadian itu, korban harus mengalami kerugian Rp 125 juta. Tidak terima dengan perbuatan pelaku yang telah menipunya, korban pun melaporkan hal ini ke Polres Bengkulu pada Rabu (06/05). Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kabag Ops Ruri Roberto membenarkan peristiwa tersebut. \"Kita sudah menerima laporannya dan untuk selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan,\" demikian Kabag Ops.(927)
Sewa Tanah, Tertipu Rp 125 Juta
Jumat 08-05-2015,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB
1.173 Wisudawan Dikukuhkan, Poltekkes Kemenkes Bengkulu Peringati 50 Tahun Perjalanan
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB