Gaji 13 Cair Jelang Lebaran

Jumat 08-05-2015,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan, gaji bulan ke-13 rencananya akan dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 17 - 18 Juli mendatang.

\"Gaji ke-13 biasanya cair bulan Juli, karena itu terkait anak-anak masuk sekolah,\" kata Kabag Humas dan Komunikasi Publik KemenPAN-RB, Suwardi, di Jakarta, Kamis (7/5).

Dia mengatakan, selain karena lebaran, pencairan gaji ke-13 itu juga mengacu kepada tahun ajaran baru. Hal ini dilakukan agar meringankan beban PNS dalam menghadapi Ramadan dan tahun ajaran baru.

Menurutnya, KemenPAN-RB sudah menganggarkan dana tersebut dan sudah mengajukannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada awal tahun ini. \"Tapi soal keluarnya ya berdasarkan pengalaman di Juli, biasanya di Juli pertengahan,\" ujar dia.

Dia menambahkan, jika memang ternyata belum cair, maka pemerintah akan bergerak cepat dan memastikan dana tersebut cair di bulan selanjutnya. \"Ya, paling cepat pertengahan Juli, kalau paling lambat awal Agustus,\" kata dia.

Sementara itu, salah seorang PNS di Kementerian Kesehatan, Noor Hidayat mengaku senang mendengar kabar tersebut. Karena isu tentang penghapusan gaji ke-13 ternyata tidak benar. \"Syukurlah kalau memang jadi turun,\" kata pria yang akrab disapa Dede itu.

Menurutnya, meski terbilang mundur dari tahun sebelumnya yang turun pada bulan Juni, namun Dede merasa tak keberatan. Apalagi, pencairanya memang disesuaikan menjelang lebaran dan tahun ajaran baru. Sehingga dapat meringankan beban para pegawai saat ini mengingat bahan kebutuhan pokok dan BBM yang terus merangkak naik.

\"Alhamdulillah, biar terlambat juga yang penting turun. Kalau dulu Juni, kalau sekarang antara Juli-Agustus,\" ujarnya.

Dia menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-13, biasanya diberikan setelah gaji bulanan turun. \"Biasanya ada surat keputusan pres sebelum pencairan. Diberikannya kadang bareng sama gaji bulanan, kadang setelah gaji bulanan turun baru gaji ke-13, tapi seringnya si setelah gaji bulanan turun,\" ujarnya. (wmc)

Tags :
Kategori :

Terkait