Polres Sita Ratusan Botol Miras

Kamis 07-05-2015,19:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KAUR SELATAN,BE- Jajaran Polres Kaur kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran penjualan minuman keras (miras) tanpa izin, Selasa (5/5) malam. Ratusan botol miras berbagai merek berhasil disita dari berbagai toko di wiyalah Kabupaten Kaur dan juga sebagai barang bukti. “Puluhan botol miras ini kita amankan di beberapa toko kecamatan Kaur Selatan dan Maje. Razia ini kita lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, apalagi sampai mabuk-mabukan, yang ujung-ujungnya pasti akan terjadi keributan,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, SIK melalui Kasat Sabhara IPTU M.Yusman kemarin. Dalam pelaksanaan operasi sekitar pukul 22.00 WIB yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Kaur melibatkan puluhan personil Sat Sabhara dengan mengendarai mobil patroli. Dalam operasi ini petugas satu persatu mendatangi tempat tempat yang dicurigai menjual miras. Dalam operasi ini petugas berhasil menyita ratusan botol miras. “Untuk pemilik tidak kita tahan, hanya saja kita lakukan pendataan dan teguran. Dalam operasi ini ada sekitar 300 botol miras berbagai mrek kita sita,” terang Kasat. Kasat mengatakan, razia serupa terus akan dilakukan hingga memasuki bulan puasa nanti. Sasarannya meliputi perjudian, prostitusi, narkotika serta penegakan Undang- Undang darurat penyalahgunaan senjata tajam yang dikhawatirkan menimbulkan perbuatan kriminal. Pihaknya berharap melalui Operasi Pekat tersebut dapat meminimalisir adanya penyakit masyarakat di kawasan hukum Kaur. “Selain itu, operasi ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan Puasa nanti, sebab puasa ini sudah di depan mata,” ujarnya. Ditambahkanya, ratusan minuman keras yang disita petugas ini kata dia, untuk sementara masih diamankan di Mapolres Kaur guna menuggu operasi selesai nanti. Selanjutnya akan dimusnahkan. Untuk pihaknya mengimbau kalangan masyarakat setempat agar tidak menjual minuman keras. “Minuman keras ini hanya bisa dijual ditempat-tempat tertentu dan harus memiliki izin penjualan. Selain itu penjualan miras secara bebas juga dapat menimbulkan berbagai penyakit masyarakat maupun dampak buruk lainnya,” tandasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait