TUBEI,BE - Saat ini larangan kendaraan dinas baik mobil maupun motor menggunakan premium atau bensin sudah tidak berlaku lagi. Mobil dinas (Mobnas) ataupun motor dinas (Motdin) yang dulunya hanya dibolehkan menggunakan Pertamax, kini boleh membeli bensin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal ini terkait keluarnya Perpres Nomor 191 tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 39 tahun 2014 yang dikeluarkan Pemerintah RI. Ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Lebong Jauhari Chandra SP MM kepada BE. \"Kita sudah menggelar rapat pada Kamis (30/4) lalu mengenai hak ini. Menurut kami, ini sudah boleh diberlakukan. Untuk itulah kendaraan dinas tidak perlu takut lagi mengisi premium di SPBU,\" kata Jauhari. Dikatakan Jauhari, Pemda Lebong juga sudah berrkoordinasi dengan pihak SPBU Lebong yang memang hanya ada satu-satunya di Lebong, yaitu di Kelurahan Amen Kecamatan Amen. Pihak SPBU membenarkan hal tersebut dan tidak lagi melarang kendaraan dinas untuk mengisi BBM dengan jenis premium di SPBU mereka. Hanya saja, sambung Jauhari, BBM jenis solar yang masih bersubsidi di SPBU tidak boleh dikonsumsi oleh kendaraan dinas pemerintah. Namun yang membuat menjadi bingung, di Lebong belum ada pengganti Solar yaitu Bio Solar yang khusus untuk kendaraan dinas di SPBU satu-satunya di Lebong. \"Masalah ini akan dibahas lebih lanjut, baik dengan pihak SPBU maupun langsung berkoordinasi bersama manajemen Pertamina Bengkulu. Meskipun kendaraan dinas yang ada di Lebong tidak banyak yang menggunakan BBM solar, namun ini tetap harus dipikirkan. Karena menyangkit peraturan yang sudah diterapkan,\" pungkas Jauhari.(777)
Mobnas Boleh Pakai Bensin
Kamis 07-05-2015,17:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :