Guru Terpencil Terima Tunjangan

Senin 07-01-2013,08:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Guru pahlawan tanpa tanda jasa. Untuk memberikan apresiasi pada guru yang mau mengajar di daerah terpencil, pemerintah tetap memberikan  tunjangan khusus ditahun 2013 ini. Setiap tahunnya, guru yang mengajar didaerah terpencil di Provinsi Bengkulu mendapatkan tunjangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

\"Jumlah persisnya untuk tahun ini, saya belum tahu. Karena datanya masih ada di Dipa Sekretariat Provinsi Bengkulu,\" ucap PUMK Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Provinsi Bengkulu, Sri Wahyuni SIP.

Program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik SMA, SMK, SMP, SD dan TK ini pencairan dilakukan setahun sekali. Pencairan bisa dilakukan melalui Kantor Pos atau lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah.

Lanjut Sri, ditahun 2012 ini pemerintah telah menaikkan tunjangan khusus tenaga pendidik di daerah luar terpencil menjadi Rp 2,2 juta hingga Rp 2,4 juta perbulan. Jumlah tersebut meningkat dari tunjangan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,35 juta perbulan. Kendati terjadi kenaikan, namun persyaratan bagi guru penerima tunjangan tersebut dipastikan semakin ketat. Selain harus memiliki Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru tersebut juga harus mengajar minimal 2 tahun lamanya. Tak hanya itu, jumlah jam mengajar guru juga akan menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi, yaitu 24 jam mengajar. \"Syarat ini harus dipenuhi, karena besarnya tunjangan juga naik,\" ungkapnya.

Ditambahkannya, tunjangan untuk guru didaerah terpencil itu memang pantas dinaikkan lebih dari 50%. Hal itu, kata Sri, untuk memeratakan jumlah pendidik yang bertugas di daerah dan ibukota. \"Karena masih banyak guru yang enggan mau dipindah ke daerah terpencil itu,\" ucapnya.

Berbeda dengan tunjangan lainnya, khusus untuk tunjangan ini pencairan hanya  dilakukan berdasarkan daftar usulan yang telah ditetapkan oleh Bupati masing-masing, yang dituangkan kedalam Surat Keputusan. Hal ini mengingat, tak semua Kabupaten/Kota memiliki daerah terpencil. (128)

Tags :
Kategori :

Terkait