Bongkar Muat Pelindo Ilegal

Sabtu 02-05-2015,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya melakukan penyegelan terhadap dua alat bongkar muat milik PT Pelindo II Bengkulu, tim penyidik Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu terus mengusut kasus tersebut. Diketahui, penyegelan ini dilakukan lantaran tim penyidik mendapatkan informasi bahwa aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh PT Pelindo adalah ilegal. Ini disampaikan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM GHufron MM MSi melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK saat ditemui BE, Kamis (30/4) lalu. \"Kalau tak punya izin, berarti aktivitas yang dilakukan adalah ilegal. Saat ini kita sudah menghentikan aktifitas dengan memberikan police line kepada alat PT Pelindo. Selama PT Pelindo tak mengantongi izin, maka Pelindo tak boleh beroperasi. Yang saya sesalkan, Pelindo yang merupakan perusahaan besar namun tak memiliki izin,\" sesal Roy. Ditambahkan Roy, sebelum melakukan penyegelan tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Pelindo tersebut. Selama waktu itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan  terhadap beberapa saksi untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut. Dimulai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenhubla), maupun dari Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu. \"Sebelumnya, kita sudah meminta keterangan dari pihak Kemenhub dari Jakarta  dan diketahui bahwa badan usaha Pelindo tak memiliki izin bongkar muat. Padahal, seyogyannya bongkar muatnya ini harus mendapatkan izin dari gubernur atau pemerintah setempat. Dan setelah kita cek ke Dishubkominfo, diketahui bahwa Pelindo tak memiliki izin,\" tambahnya. Lebih lanjut disampaikan Roy, saat ini pihaknya telah menaikan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi ke penyidikan. Hal ini dilakukan lantaran pihaknya telah mengantongi setidaknya dua alat bukti terhadap kasus tersebut. Kendati demikian, sejauh ini ia mengaku belum menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran terhadap UU pelayaran itu. \"Ada 11 item kegiatan yang diatur dalam UU pelayaran, diantaranya adalah bongkar muat yang harus memiliki izin gubernur. Dan apabila ada badan usaha yang tidak memiliki izin terkait, sesuai dengan pasal 290 UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, maka dia dapat dipidana dengan hukuman paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta,\" pungkas Roy. Tak Pernah Ajukan Izin Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd mengatakan bahwa proses pengeluaran izin operasional suatu perusahaan atau lembaga harus ada dasarnya, yakni permintaan dari perusahaan tersebut dan hingga saat ini PT Pelindo II Cabang Bengkulu belum pernah mengajukan izin bongkar muat. Akibatnya, Polda Bengkulu pun bertindak tegas dengan menyegel alat bongkar muat milik perusahaan tersebut. \"Jita mereka ajukan izin, akan kita keluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku,\" kata Junaidi, kemarin. Gubernur pun menyebutkan bahwa selama ini Pelindo sama sekali tidak berkontribusi terdapat daerah, sehingga tidak menutup kemungkinan Pemprov akan meminta Pelindo bersedia memberikan kontribusinya bila ingin mengurus izin bongkar muat nantinya. \"Kita minta semua perusahaan yang ada di Bengkulu ini untuk bersama-sama membangun Provinsi Bengkulu ini. Selama ini peran Pelindo sendiri sama sekali tidak ada, jika nanti mereka bersedia, maka izinnya akan kita keluarkan,\" ungkapnya. Gubernur juga berharap agar penyegelan yang dilakukan pihak Polda tersebut tidak menganggu aktivitas bongkar muat, karena akan berdampak terdapat perekonimian di Provinsi Bengkulu. \"Salah mereka dong tidak mau mengurus izin, tapi saya berharap tidak mengganggu proses bongkar muat disana agar dampaknya tidak terlalu luas,\" harapnya. Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM mengaku sangat mendukung tindakan Polda Bengkulu yang telah menyegel alat bongkar muat milik perusahaan tersebut, karena selama ini Pelindo memang tidak mau berkoordinasi dengan Pemprov dengan dalih mereka langsung berurusan dengan Dirjen Perhubungan Laut. \"Mereka kan tidak mau berkoordinasi dengan kita, mereka merasa grot sendiri,\" sesal Sumardi. Namun demikian, Sumardi juga mengaku tidak akan mempersulit proses kepengurusan izinnya,  namun Pelindo harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. \"Jika prosedurnya benar dan syaratnya lengkap, akan kita keluarkan izinnya. Yang jelas sejauh ini mereka belum ada berkoordinasi dengan kita,\" jelasnya. Dibagian lain,  Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs HM GHufron MM MSi saat diwawancarai usai coffe morning di Gedung Daerah, kemarin, mengatakan, meski nanti Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan izin bongkar muat kepada Pelindo, namun proses hukumnya tetap berjalan. Itu dikarenakan izin tersebut tidak berlaku mundur, dan aktivitas selama belum mengantongi izin dianggap ilegal. \"Izin kan tidak bisa berlaku surut, itulah jawabannya sehingga proses hukumnya tetap dilanjutkan,\" tegas Kapolda. Ghufron juga belum bisa memastikan kapan pihaknya akan melepas segel tersebut, karena saat ini penyidik masih melakukan tugasnya untuk mengetahui UU yang dilanggar oleh perusahaan milik BUMN tersebut. \"Pidana atau tidak, nanti kita dalami lagi karena sejauh ini saya belum dapat laporan dari penyidik,\" tutupnya. Untuk diketahui, sebelumnya, tim penyidik Tipidter Polda Bengkulu telah melakukan penyegelan terhadap dua alat bongkar muat yang digunakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Pulau Baai, Kota Bengkulu, sejak Selasa (28/4) lalu. Alat berat yang disegel ini diantaranya adalah Gantry Lufhting Crane (GLC) atau yang biasa digunakan oleh PT Pelindo untuk bongkar muat barang peti kemas melalui kapal laut, baik yang berasal dari kota bengkulu maupun yang hendak masuk ke Provinsi Bengkulu. Selain itu, Conveyer yang secara khusus digunakan untuk bongkar muat batu bara, juga disegel, sekira pukul 19.00 WIB, Selasa (28/4) malam.(135/400)

Tags :
Kategori :

Terkait