Menurutnya, sebagai mana permohonan yang diajukan pihak pemohonan yang mempermasalahkan penetapan tersangka, penahanan dan laporan korban yang disebutkan bohong, kurang didukung bukti yang kuat.
Dikatakannya, sebagaimana jalannya sidang praperadilan diketahui jika penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Wa sudah berdasarkan prosedur dan cukup disertai bukti permulaan. Pasalnya, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sudah mempunyai dua alat bukti cukup.
Tidak hanya keterangan korban, sejumlah saksi yang dimintai keterangan juga mengarah jika tersangka diduga kuat melakukan perbuatan pencabulan.
“Dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka sendiri yang mengakui perbuatannya. Ditambah lagi ada pengakuan pengurus yayasan dan pondok pesantren yang menyatakan tersangka pernah mengakui perbuatannya di hadapan mereka. Jadi kalau soal pehananan ini, saya menilai sah,” katanya.
Sebab, sambung Sufrial, penahanan merupakan hak penyidik, dengan pertimbangan takut tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak kooperatif. Hanya saja sambung dia, untuk kepastian apa yang menjadi putusan hakim serta dasar hakim menyampaikan putusan akan diketahui pada persidangan hari ini. “Saya hanya memprediksi, untuk pastinya seperti apa putusan hakim, kita lihat besok (hari ini red),” tutup Sufrial. (369)