BENGKULU, BE - Seorang tukang kayu atau meubel berinsial MY (35), warga Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar di tangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu karena mengunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka dilakukan, Senin (28/4) sekitar pukul 00.30 WIB, saat berada di rumah temanya terletak di Jalan Citandui, Kelurahan Lingkar Barat, tepatnya di depan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu. Polisi menemukan barang bukti (BB), satu paket sabu dan satu unit Handphone (HP) di kantong celana tersangka.
\"Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan di Mapolda Bengkulu. Kemudian akan kita kembangkan,\" jelas Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron, MM MSi melalui, Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Moch Budi Tono kepada BE, kemarin (28/4).
Sementara itu, tersangka mengakui sabu itu miliknya yang didapati dari temannya. Kemudian selain di pakai, sabu itu diedarkan dan mendapatkan bagi hasil penjualan barang haram tersebut. \"Barang ini saya dapatkan dari teman. Saya hanya menolongnya untuk menjual saja,\" ungkap MY.
Data terhimpun, penangkapan berawal dari pihak Dit Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika tersangka sering memakai dan menjual sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangka saat berada di rumah salah satu temanya. \"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,\" tutup Budi. (Cw2)