Simpan ‘Serbuk Kristal’, Pengrajin Batu Akik Diringkus

Selasa 28-04-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KAUR SELATAN, BE - Lantaran kedapatan membawa 2 paket narkoba berbentuk serbuk kristal alias sabu-sabu, AW (40), warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, diciduk unit satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur, Minggu (26/4). Tersangka ditangkap di jalan lintas Sedaya Baru Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan.

“Pelaku kita tangkap karena kedapatan membawa dua paket sabu yang disimpan di celana pelaku. Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Pernoto SH, kemarin.

Kasat mengatakan, tersangka yang berkerja sebagai pengrajin batu akik ini diamankan Polisi sekitar 13.00 WIB. Penggerebekan itu sendiri bermula saat pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya seseorang yang sedang membawa sabu-sabu dari arah kota Bintuhan menuju Kecamatan Maje.

Berangkat dari informasi tersebut, tim saat narkoba pun kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di TKP, tersangka pun langsung diringkus petugas. Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu serta satu unit handphone merk Samsung. Selanjutnya oleh petugas tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk pemeriksaan selanjutnya.

“Tersangka ini kita amankan saat berjalan mengunakan motor, barang haram itu oleh pelaku sempat dibuang disekitar TKP untuk menghilangkan jejak,” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, AW merupakan target operasi (TO) Polres Kaur dari beberapa bulan ini. Namun untuk saat ini pelaku masih sebatas pemakai barang haram tersebut. Namun terkait keterlibatanya sebagai pengedar, polisi masih melakukan penyelidikan dan akan dilakukan pengembangan.

“Dari pemeriksaan sementara pelaku ini masih sebatas pemakai, namun asal usul barang masih kita kembangkan dulu dari mana. Untuk pelaku sendiri sudah kita tes urine, dan hasilnya fositif,” jelasnya.

Akibat perbuatanya itu, tersangka terpaksa harus mendekam ditahan Mapolres Kaur. Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait