KPU Mulai Penjaringan

Minggu 26-04-2015,19:50 WIB

TAIS, BE- KPU Seluma mulai melakukan penerimaan Panitia Pemilu Kecamatan(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara(PPS). “Seluruh warga bisa melihat sejumlah persyaratan penerimaan PPK dan PPS di KPU. Dengan batas akhir pendaftaran tanggal 18 Mei,”ujar Anggota KPU Sarjan Effendi Spd Mpd kepada BE. Hanya saja, untuk penyelenggara pemilu ini sendiri akan tetap diprioritaskan mereka yang telah ikut berkecimpung dalam PPK dan PPS akan menjadi prioritas penerimaan. Hanya saja, tidak bagi mereka yang telah dua kali menjadi PPK maupun PPS. Tidak akan diloloskan dalam penerimaan berkas pelamar. Seperti bagi yang telah dua kali menjadi PPK maka yang bersangkutan jelas tidak akan lolos. Melainkan disyarankan untuk dapat ikut serta pada PPS. Begitu juga sebagiknya. “Kita juga akan melakukan pemeriksaan berkas nantinya. Namun  untuk pelaksanaan tes masih belum ditentukan terpenting keseluruhan peserta akan diseleksi secara ketat,” sampainya. Untuk anggota PPK sendiri diterima sebanyak lima orang setiap PPK atau sekitar 70 orang anggota PPK untuk 14 kecamatan. Kemudian untuk anggota PPS tiga orang setiap desa dengan jumlah desa dan kelurahan sebanyak 202 desa dan kelurahan. Hanya saja, untuk penyelenggara ini tetap melakukan perekrutan ulang, tapi tetap kami prioritaskan anggota yang lama selain nantinya juga ada anggoya yang baru. “Jika memang syarat-syarat calon PPK dan PPS telah lengkap maka silahkan saja langsung diantarakan ke KPU. Panitia penerimaan.” Sampainya. Disamping itu, sesuai draft yang sudah disusun oleh KPU Seluma. Untuk calon independen dijadwalkan harus sudah mendaftarkan bersama dengan pasangannya ke KPU Seluma. Kemudian saat mendaftarkan harus melampirkan dukungan. Minimal 10 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Seluma saat ini. Atau sekitar 21 ribu dukungan KTP dari jumlah penduduk di Kabupaten Seluma saat ini sebanyak 204.000 jiwa. “ KPU jelas akan melakukan verifikasi serta akan memeriksa untuk kemungkinan dukungan ganda, atau juga dukungan yang disampaikan namun pemilik KTP tersebut sudah meninggal dunia.”tegasnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait