Usai Penjarakan Anak, Ibu Tarik Laporan

Sabtu 25-04-2015,14:51 WIB

BINTUHAN,BE- Sebuas-buasnya harimau tak akan makan anaknya sendiri. Mungkin pepatah lama inilah yang pantas menggambarkan Lindawati (44), warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur yang sempat menjebloskan anak kandungnya YF (22) ke jeruji besi Mapolsek Kaur Selatan, lantaran mengadaikan sertifikat tanah dan surat wasiat, Kamis (23/4). Namun lantaran tak tega melihat anak kandungnya dipenjara, dan sempat diamankan satu malam, akhirnya sang ibu mencabut laporan ke Polisi.

“Pelaku yang di laporkan ibu kandungnya sendiri itu sempat kita amankan di Polsek, tapi karena korban mencabut laporan kasus ini tidak kita lanjutkan,” kata Kapolres AKBP Bambang Purwanto, SIK melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Firmansyah, S Sos kemarin

Kapolsek mengatakan, pencabutan laporan dari pihak keluarga tak berdampak hukum, karena laporan itu merupakan delik aduan. Untuk itu pihaknya meminta kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan keluarga ini dengan cara kekeluargaan.

“Sesuai dengan pasal 367 tetang pencurian dalam keluarga, ini merupakan delik aduan. Perkara ini bisa lanjut atau tidak,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban di laporan sang ibu ke Polisi, Rabu (22/3) lantaran sang anak mengambil sertifikat tanah dan surat wasiat didalam kamar korban, secara diam-diam. Untuk digadai ke salah satu warga sekitar. Tak terima atas perbuatan sang anak, Ibu kandungnya pun terpaksa memilih memberi efek jera dengan melaporkannya ke polisi.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait