ARGAMAKMUR, BE - Kejadian tidak mengenakkan ini dialami Risko Febrinda (33), warga Gunung Selan, Kecamatan Argamakmur. Mobil Truck Dyna miliknya diambil paksa oleh debtcolector dari salah satu leasing yang ada di Kota Bengkulu. Debtcolector itu menyewa 7 preman untuk menghentikan mobil yang dikendarai Kadri, warga Teluk Ajang, Kecamatan Air Padang saat ingin pulang dari membawa material proyek Waskita, tepatnya di Desa Pondok Suguh, Kecamatan Ipuh. Kunci mobil diambil paksa dengan cara merusak kunci kontak mobil. Saat diambil paksa mobil masih hidup meski kunci kontak sudah dilepaskan, ini karna engine stop sudah tidak berfungi lagi, meski jalan mobil tidak bisa berbelok. Untuk menormalkan laju mobil kemudian orang suruhan itu merusak kunci kontak agar mobil berjalan normal. \"Saat itu kondisi truck tidak ada muatan, teman saya itu takut karena tiba-tiba mobil dihadang dengan mobil lain saat berada di tengah jalan. Kemudian ada sekitar orang 7 yang meminta teman saya itu turun, teman saya jelas takut melihat 7 orang berbadan besar itu. Kemudian mobil dibawa paksa, meski teman saya sudah melepaskan kontak, mobil tetap hidup karena engine stop tidak berfungsi lagi,\" kata Risko saat memberi keterangan mengenai masalah ini. Diakuinya ia memang telat membayar kredit mobil itu, namun bukan berarti tidak ingin membayar kredit mobil itu, melainkan memang belum ada danannya. Sudah sekitar 4 bulan telat membayar, pihak leasing menghubunginya sudah satu kali. Tindakan deptcollector yang menyita paksa barang merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan menyita secara paksa itu ibaratnya menutup lubang masalah dengan masalah, menyelesaikan pelanggaran hukum dengan melanggar hukum yang lebih berat. Menurutnya, tindakan menyita paksa barang oleh deptcollector pelanggaran hukum maka tidakan itu dapat berindikasi pidana pencurian, pasal 362 KUHP didalam pasal itu menyebutkan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum. Hal inilah yang mendasari dirinya melaporkan kasus ini ke polisi setempat, yakni Kapolsek Pondok Suguh. \"Teman saya sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Pondok Suguh, saya hanya membuat klarifikasi terkait berita dari media yang menyebutkan saya menggelapkan mobil milik leasing itu. Jika menggelapkan mobil, mobil ada dipakai kakak saya tidak saya gelapkan. Saya akui memang telat membayar, tapi bukan lepas tanggung jawab tidak mau membayar, saya hanya belum ada danannya,\" demikian Risko.(167)
Tak Bayar Kredit, Mobil ‘Dirampas’ Preman
Sabtu 25-04-2015,13:50 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,14:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Ikut Berhaji, Persiapan Keberangkatan Jemaah 2026 Capai Tahap Akhir
Sabtu 18-04-2026,15:38 WIB
Egrek Sentuh Kabel PLN, Pemuda di Seluma Meninggal di TKP
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,14:24 WIB
TPI Pondok Besi Disiapkan Jadi Sentra Ikan Kering, Pemkot Bengkulu Perkuat Penataan Kawasan Pantai
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB