ARGAMAKMUR, BE - Kejadian tidak mengenakkan ini dialami Risko Febrinda (33), warga Gunung Selan, Kecamatan Argamakmur. Mobil Truck Dyna miliknya diambil paksa oleh debtcolector dari salah satu leasing yang ada di Kota Bengkulu. Debtcolector itu menyewa 7 preman untuk menghentikan mobil yang dikendarai Kadri, warga Teluk Ajang, Kecamatan Air Padang saat ingin pulang dari membawa material proyek Waskita, tepatnya di Desa Pondok Suguh, Kecamatan Ipuh. Kunci mobil diambil paksa dengan cara merusak kunci kontak mobil. Saat diambil paksa mobil masih hidup meski kunci kontak sudah dilepaskan, ini karna engine stop sudah tidak berfungi lagi, meski jalan mobil tidak bisa berbelok. Untuk menormalkan laju mobil kemudian orang suruhan itu merusak kunci kontak agar mobil berjalan normal. \"Saat itu kondisi truck tidak ada muatan, teman saya itu takut karena tiba-tiba mobil dihadang dengan mobil lain saat berada di tengah jalan. Kemudian ada sekitar orang 7 yang meminta teman saya itu turun, teman saya jelas takut melihat 7 orang berbadan besar itu. Kemudian mobil dibawa paksa, meski teman saya sudah melepaskan kontak, mobil tetap hidup karena engine stop tidak berfungsi lagi,\" kata Risko saat memberi keterangan mengenai masalah ini. Diakuinya ia memang telat membayar kredit mobil itu, namun bukan berarti tidak ingin membayar kredit mobil itu, melainkan memang belum ada danannya. Sudah sekitar 4 bulan telat membayar, pihak leasing menghubunginya sudah satu kali. Tindakan deptcollector yang menyita paksa barang merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan menyita secara paksa itu ibaratnya menutup lubang masalah dengan masalah, menyelesaikan pelanggaran hukum dengan melanggar hukum yang lebih berat. Menurutnya, tindakan menyita paksa barang oleh deptcollector pelanggaran hukum maka tidakan itu dapat berindikasi pidana pencurian, pasal 362 KUHP didalam pasal itu menyebutkan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum. Hal inilah yang mendasari dirinya melaporkan kasus ini ke polisi setempat, yakni Kapolsek Pondok Suguh. \"Teman saya sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Pondok Suguh, saya hanya membuat klarifikasi terkait berita dari media yang menyebutkan saya menggelapkan mobil milik leasing itu. Jika menggelapkan mobil, mobil ada dipakai kakak saya tidak saya gelapkan. Saya akui memang telat membayar, tapi bukan lepas tanggung jawab tidak mau membayar, saya hanya belum ada danannya,\" demikian Risko.(167)
Tak Bayar Kredit, Mobil ‘Dirampas’ Preman
Sabtu 25-04-2015,13:50 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,13:34 WIB
Tujuh Siswa SD 59 Diduga Keracunan MBG, Dinkes Kota Bengkulu Kirim Sampel Makanan ke BPOM
Jumat 04-09-2026,13:29 WIB
Pouch Resmi MinyaKita Dipakai Repacking Ilegal, Direktur PT Minyaku Bongkar Jalurnya dari Percetakan
Jumat 04-09-2026,13:31 WIB
Sempol Diduga Busuk, Tujuh Siswa SD 59 Kota Bengkulu Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Jumat 04-09-2026,13:27 WIB
Bukan Cuma Dipecat, Usin Sebut Pengabaian SOP MBG Bisa Masuk Ranah Pidana
Terkini
Jumat 04-09-2026,17:34 WIB
Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD
Jumat 04-09-2026,17:29 WIB
Disediakan Tong Sampah, Sampah Tetap Berserakan di Pantai Panjang Bengkulu
Jumat 04-09-2026,17:26 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah, Pendaftaran hingga 11 September
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,14:34 WIB