BENGKULU, BE - Tanda tanya besar masyarakat serta kesimpangsiuran berita, pernyataan dan opini tokoh tentang Syiah, telah dijawab dengan terbitnya buku Panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengenai aliran dan paham Syi\'ah pada September 2013, dengan judul buku “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia”.
Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof Rohimin SAg mengatakan MUI pusat telah mengeluarkan buku kesesatan Syi\'ah. Meskipun belum berupa fatwa, namun buku ini merupakan keterangan resmi dari MUI Pusat mengenai kesesatan Syi\'ah sebagaimana dijelaskan oleh Tim Penulis dalam kata pengantar, “buku saku ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman umat Islam Indonesia dalam mengenal dan mewaspadai penyimpangan Syi’ah.
Sebagaimana yang terjadi di Indonesia, sebagai ‘Bayan’ resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan agar umat Islam tidak terpengaruh oleh faham Syi’ah dan dapat terhindar dari bahaya yang akan mengganggu stabilitas dan keutuhan NKRI\" jelasnya.
Isi dan tujuan buku ini dijelaskan oleh Tim Penulis dalam pendahuluan terletak pada halaman 12-16, “Atas dasar tugas dan tanggung jawab luhur dalam membina dan menjaga umat pada berbagai aspeknya, dan sebagai bentuk tanggung jawab kehadapan Allah SWT dalam meluruskan aqidah dan syari’ah ummat.
MUI memberikan panduan kepada umat, dengan berbagai cara, antara lain dengan mengeluarkan fatwa, memberi taushiyyah, atau membuat buku panduan –seperti buku panduan tentang Syiah ini- setelah dilakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam.
Buku panduan ini sebagian merupakan penjelasan teknis dan rinci dari remokendasi Rapat Kerja Nasional MUI pada Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 bahwa Faham Syiah mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Umat Islam harus meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya faham ini, juga fatwa MUI 22 Jumadil Akhir 1418 H./25 Oktorber 1997 tentang Nikah Mut’ah.
Dalam konsiderannya, Fatwa ini menyatakan bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang tidak mengakui dan menolak paham Syiah secara umum dan nikah mut’ah secara khusus.
\"Dalam buku panduan ini secara garis besar memuat tentang sejarah Syiah, penyimpangan Syiah, pergerakan dan metode penyebaran Syiah di Indonesia, dan sikap MUI terhadap Syiah,\" jelalsnya.
Hadirnya buku panduan ini merupakan wujud dari tanggung jawab dan sikap tegas MUIdengan harapan umat Islam Indonesia mengenal Syi\'ah dengan benar dan mewaspadai serta menjauhi dakwah mereka, karena dalam pandangan MUI paham Syi\'ah itu menyimpang dari ajaran Islam dan dapat menyesatkan.
Buku itu disusun oleh Tim Penulis MUI Pusat yang terdiri dari DR. (HC) KH. Ma’ruf Amin (Ketua MUI Pusat), Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Wakil Ketua MUI Pusat), Drs. H. Ichwan Sam (Sekjend MUI Pusat) dan Dr. Amirsyah (Wakil Sekjend MUI Pusat) dengan pelaksana dari Tim Khusus Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian MUI Pusat yang terdiri dari, Prof. Dr. Utang Ranuwijaya, Dr. KH. Cholil Nafis, Fahmi Salim, MA., Drs. Muh. Ziyad, MA., M. Buchori Muslim, Ridha Basalamah, Prof Dr H Hasanuddin AF, Dr H Asrorun Ni’am Sholeh, MA., Dr. H. Maulana Hasanuddin dan Drs. H. Muh. Faiz, MA.(100/cw3)