KEPAHIANG, BE - Warga Muara Kemumu berinisla HT (34) yang tega mencabuli anaknya sendiri yang masih bocah, Melati (5) ---nama disamarkan--- akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Ini setelah tim penyidik Polres Kepahiang melimpahkan tahap kedua berkas perkara HT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. \"Usai berkas tsk dinyatakan P21 oleh JPU, kitapun melakukan pelimpahan tahap kedua. Sehingga nantinya tsk dapat mempertanggung-jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dihadapan hukum. Dalam pelimpahan tahap kedua ini yang kita serahkan selain berkas perkara dan tsk, juga sejumlah Barang Bukti (BB),\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Indra Parameswara. Sementara itu, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra S Saragih SH dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, pasca dilimpahkan berkas perkara tsk akan dipelajari lagi. \"Sebelum kita sampaikan ke pengedilan nantinya, terlebih dahulu kita menyusun dakwaan terhadap tsk yang tega mencabuli korban (Melati, red), yang merupakan darah dagingnya sendiri,\" kata Indra Rabu (22/4). Ia menambahkan, dalam perkara ini tsk disangkakan pasal 76E Jo pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). \"Sesuai dengan UU tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun. Yang jelas kita rampungkan dulu dakwaannya, barulah kita sampaikan ke pengadilan,\" jelasnya. Sekedar mengingatkan, Peristiwa pencabulan terhadap korban terungkap, setelah ibu korban, NR, 30 tahun curiga dengan perubahan sikap korban yang kerap murung dan tidak lagi ceria Minggu (15/3). Saat ditanya, korbanpun mengaku kemaluannya sakit dan setelah dicek ibunya, ternyata kemaluan korban merah. Dari pengakuan korban, pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri. Mendapati pengakuan tersebut akhirnya ibu korban pada Kamis (19/3) sekitar pukul 23.00 WIB langsung melapor ke Polres, dan akhirnya tsk langsung ditangkap Jum\'at (20/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. (505)
Pencabul Anak Kandung Segera Diadili
Kamis 23-04-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,14:21 WIB
Tangis Haru Iringi Bedah Rumah Korban Kebakaran, Syamsu Ihwan: REI Siap Dukung Program Bedah Rumah
Kamis 30-07-2026,14:22 WIB
Kemarau Makin Kering, BMKG Imbau Warga Bengkulu Waspadai Kebakaran Lahan dan Hemat Air
Kamis 30-07-2026,14:43 WIB
Standing Instruction Diakui BTN, Dana Rp153 Juta Masih Belum Dicairkan, LPKRI Siap Lapor ke OJK
Kamis 30-07-2026,14:39 WIB
Jaksa Agung Rotasi Pejabat, Wakajati hingga Dua Kajari di Bengkulu Berganti
Kamis 30-07-2026,16:12 WIB
Era Baru Big Bike Petualang Dimulai, New NX500 Perdana Meluncur di Indonesia
Terkini
Kamis 30-07-2026,16:18 WIB
Bangun Rumah Semai Bibit Mangrove, AHM Tumbuhkan Harapan Baru bagi Pesisir Karawang
Kamis 30-07-2026,16:17 WIB
Layanan Servis Motor Terbaik, Ribuan Teknisi Bengkel AHASS Asah Kompetensi di Technical Skill Contest
Kamis 30-07-2026,16:13 WIB
Amankan Poin di Prancis, Ramadhipa Masuk 5 Besar Pebalap Terkencang paruh Musim
Kamis 30-07-2026,16:12 WIB
Era Baru Big Bike Petualang Dimulai, New NX500 Perdana Meluncur di Indonesia
Kamis 30-07-2026,16:09 WIB