KEPAHIANG, BE - Warga Muara Kemumu berinisla HT (34) yang tega mencabuli anaknya sendiri yang masih bocah, Melati (5) ---nama disamarkan--- akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Ini setelah tim penyidik Polres Kepahiang melimpahkan tahap kedua berkas perkara HT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. \"Usai berkas tsk dinyatakan P21 oleh JPU, kitapun melakukan pelimpahan tahap kedua. Sehingga nantinya tsk dapat mempertanggung-jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dihadapan hukum. Dalam pelimpahan tahap kedua ini yang kita serahkan selain berkas perkara dan tsk, juga sejumlah Barang Bukti (BB),\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Indra Parameswara. Sementara itu, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra S Saragih SH dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, pasca dilimpahkan berkas perkara tsk akan dipelajari lagi. \"Sebelum kita sampaikan ke pengedilan nantinya, terlebih dahulu kita menyusun dakwaan terhadap tsk yang tega mencabuli korban (Melati, red), yang merupakan darah dagingnya sendiri,\" kata Indra Rabu (22/4). Ia menambahkan, dalam perkara ini tsk disangkakan pasal 76E Jo pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). \"Sesuai dengan UU tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun. Yang jelas kita rampungkan dulu dakwaannya, barulah kita sampaikan ke pengadilan,\" jelasnya. Sekedar mengingatkan, Peristiwa pencabulan terhadap korban terungkap, setelah ibu korban, NR, 30 tahun curiga dengan perubahan sikap korban yang kerap murung dan tidak lagi ceria Minggu (15/3). Saat ditanya, korbanpun mengaku kemaluannya sakit dan setelah dicek ibunya, ternyata kemaluan korban merah. Dari pengakuan korban, pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri. Mendapati pengakuan tersebut akhirnya ibu korban pada Kamis (19/3) sekitar pukul 23.00 WIB langsung melapor ke Polres, dan akhirnya tsk langsung ditangkap Jum\'at (20/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. (505)
Pencabul Anak Kandung Segera Diadili
Kamis 23-04-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,10:55 WIB
Sering Terpapar Matahari Bikin Kulit Belang? Begini Cara Mengatasinya
Jumat 28-08-2026,09:39 WIB
Ada yang Paling Setia hingga Paling Misterius, Ini Fakta 12 Zodiak
Jumat 28-08-2026,11:01 WIB
Cara Ampuh Menghilangkan Bekas Jerawat agar Kulit Tampak Lebih Bersih
Jumat 28-08-2026,10:16 WIB
Gaya Naykilla dan Tenxi Jadi Sorotan di Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day
Jumat 28-08-2026,10:28 WIB
Mengenal Bubur Sekoi, Kuliner Khas Bengkulu yang Mulai Jarang Dikenal
Terkini
Jumat 28-08-2026,16:04 WIB
Ribuan Jamaah Gema Salawat untuk Negeri di Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu
Jumat 28-08-2026,15:15 WIB
Pernah 7 Tahun di Curup, Ketua PT Bengkulu Djaniko Girsang: “Seperti Pulang Kampung”
Jumat 28-08-2026,15:05 WIB
Jamsostek Award 2026: Helmi Hasan Dorong Perlindungan Pekerja Bengkulu Makin Luas
Jumat 28-08-2026,15:03 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 30 September
Jumat 28-08-2026,15:00 WIB