KEPAHIANG, BE - Warga Muara Kemumu berinisla HT (34) yang tega mencabuli anaknya sendiri yang masih bocah, Melati (5) ---nama disamarkan--- akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Ini setelah tim penyidik Polres Kepahiang melimpahkan tahap kedua berkas perkara HT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. \"Usai berkas tsk dinyatakan P21 oleh JPU, kitapun melakukan pelimpahan tahap kedua. Sehingga nantinya tsk dapat mempertanggung-jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dihadapan hukum. Dalam pelimpahan tahap kedua ini yang kita serahkan selain berkas perkara dan tsk, juga sejumlah Barang Bukti (BB),\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Indra Parameswara. Sementara itu, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra S Saragih SH dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, pasca dilimpahkan berkas perkara tsk akan dipelajari lagi. \"Sebelum kita sampaikan ke pengedilan nantinya, terlebih dahulu kita menyusun dakwaan terhadap tsk yang tega mencabuli korban (Melati, red), yang merupakan darah dagingnya sendiri,\" kata Indra Rabu (22/4). Ia menambahkan, dalam perkara ini tsk disangkakan pasal 76E Jo pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). \"Sesuai dengan UU tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun. Yang jelas kita rampungkan dulu dakwaannya, barulah kita sampaikan ke pengadilan,\" jelasnya. Sekedar mengingatkan, Peristiwa pencabulan terhadap korban terungkap, setelah ibu korban, NR, 30 tahun curiga dengan perubahan sikap korban yang kerap murung dan tidak lagi ceria Minggu (15/3). Saat ditanya, korbanpun mengaku kemaluannya sakit dan setelah dicek ibunya, ternyata kemaluan korban merah. Dari pengakuan korban, pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri. Mendapati pengakuan tersebut akhirnya ibu korban pada Kamis (19/3) sekitar pukul 23.00 WIB langsung melapor ke Polres, dan akhirnya tsk langsung ditangkap Jum\'at (20/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. (505)
Pencabul Anak Kandung Segera Diadili
Kamis 23-04-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB
NasDem Kota Bengkulu Desak Tempo Minta Maaf dan Tarik Pemberitaan
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Terkini
Rabu 15-04-2026,14:45 WIB
Tak Cukup Kembalikan Kerugian, Pelaku TGR di Bengkulu Selatan Terancam Sanksi Berat
Rabu 15-04-2026,14:30 WIB
Pemuda Kaur Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Pengubaian
Rabu 15-04-2026,14:19 WIB
Modus Pinjam Pakai Kembali Makan Korban, Residivis Penggelapan Motor Diciduk Polisi
Rabu 15-04-2026,14:16 WIB
Mutigh Kawe(o): Dari Bengkulu, Membangun Narasi Kopi Islam – Sumatera
Rabu 15-04-2026,12:45 WIB