Tidak Datang Panggilan ke-4, Kejari Akan Umumkan Sebagai DPO

Kamis 23-04-2015,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE- Pemanggilan untuk 7 tersangka kasus bansos tahun 2012 dan 2013 saat ini masih dilakukan secara bertahap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Hanya saja, dari 7 orang tersangka yang dipanggil sesuai dengan jadwal dari tim penyidik Kejari, baru Wakil Walikota PS yang datang memenuhinya, sementara 6 tersangka lainnya termasuk walikota tak satu kalipun memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa. Bahkan Walikota Bengkulu HH sudah 3 kali pemanggilan, sejak ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah memenuhi panggilan jaksa. Untuk besok (hari ini, red) 23 April, Tim Penyidik telah menjadwalkan HH untuk kembali diperiksa untuk panggilan yang ke-4 kalinya. Dengan seringnya para tersangka tidak memenuhi panggilan Jaksa, membuat pihak Kejari geram, sehingga untuk semua tersangka Bansos yang 6 orang yang sama sekali belum pernah memenuhi panggilan Jaksa, jika sampai 4 kali tidak memenuhi panggilan, maka akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). \"Kalau 6 tersangka yang kita panggil tidak memenuhi panggilan, maka harus ada alasannya. Jika, sakit, sakitnya apa?, jika alasan tidak jelas, maka itu saya anggap alasan yang dibuat-buat, begitu juga dengan yang ada tugas, tapi tugasnya tidak jelas. Maka pada panggilan yang ke-4 tidak hadir, maka saya umumkan sebagai DPO,\"kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Wito SH MHum saat jumpa pers kemarin. Lanjutnya, pihaknya akan minta bantuan Kejaksaan Agung serta aparat keamanan untuk melakukan upaya paksa pada 6 tersangka. Sebab, alasan yang dikemukakan oleh para tersangka ini banyak yang tidak masuk akal, ada yang diminta dijadwalkan ulang, namun tetap tidak datang memenuhi panggilan jaksa. \"Untuk Walikota, HH sudah tiga kali kita panggil, yang pertama 1 April 2015 dan tidak hadir. Panggilan kedua, pada 9 April juga tidak hadir, padahal dipanggil tanggal 9, sedangkan acaranya tanggal 8. Berarti ketidak hadiran tanggal 9 April tidak ada keterangan,\"ungkapnya. Ditambahkannya, kemudian pada panggilan ke-3 HH kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Namun, sakit apa yang diderita oleh HH tersebut tidak jelas, karena pihaknya sudah komunikasi dengan Wakil Walikota PS pada Selasa (21/04). Namun, Wawali tidak tahu sakit apa walikota, hal ini tentu sangat lucu dan aneh. Pihaknyapun menanyakan kepada Sekda, namun jawabannya juga tidak tahu. Hal inilah yang membuat pihaknya perlu mempertanyakan tentang surat sakit HH. \"Besok saya panggil (hari ini,red), saya mau lihat walikota datang atau tidak, ini sudah yang keempat kalinya kita panggil. Jika tidak datang, saya akan datang kepada yang bersangkutan melalui tim khusus Kejaksaan Agung, saya akan mengecek dulu bagaimana keadaannya,\"jelas Wito. Lanjutnya, jika HH memang tidak sakit, maka pihaknya akan langsung menjemput HH dan dibawa ke Kejari Bengkulu. Sebab, menurutnya jika yang bersangkutan memang sakit, maka pihaknya perlu penjelasan sakit apa. Jika yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit parah maka pihaknya akan memakluminya. Namun, jika ternyata tidak sakit, maka yang bersangkutan akan langsung dibawa ke Bengkulu. \"Sebab pada surat tugas yang diberikan oleh walikota pada wawali pada 20 April, yang bersangkutan membubuhi tanda tangan. Masa orang sakit bisa tanda tangan,\"imbuhnya. Mantan Walikota Mantan Walikota Bengkulu yakni AK yang sebelumnya tidak menerima surat panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Kamis (16/04) lalu mendatangi Kejari untuk mengkonfirmasi mengenai panggilannya. Namun, setelah surat undangan diberikan oleh Kejari langsung ketangan yang bersangkutan, yakni pada Rabu (22/04), mantan walikota tersebut tidak hadir memenuhi undang Kejari. \"Saat yang bersangkutan datang ke Kejari Bengkulu minggu lalu, ia mengutarakan bahwa ia belum menerima surat panggilan dari Kejari. Lalu kita langsung memberikan surat panggilan untuk minggu ini dan ia janji akan datang pada hari ini (kemarin,red). Namun, hari ini yang bersangkutan tidak datang,\" kata Kejari Bengkulu Wito SH MHum. Ditambahkannya, lalu kemarin pihaknya juga telah mengirim fax kepada yang bersangkutan untuk panggilan yang ketiga pada 27 April 2015 mendatang. Jika sudah lebih dari yang ditentukan dalam undang-undang dengan alasan yang tidak jelas dasar hukumnya, alasan apa, sakit apa, pekerjaan luar kota apa, maka pihaknya menganggap alasan tersebut adalah alasan yang dibuat-buat. \"Untuk para tersangka lain saya juga menghimbau, agar hadir memenuhi panggilan jaksa. Karena berani berbuat, maka harus berani bertanggung jawab, kalau takut itu sama artinya dengan pengecut,\"tegas Wito. Dengan tidak hadirnya para tersangka, hal ini akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah selanjutnya. Sebab, penyidik yang lebih tahu, serta penyidik juga tidak memperlambat penanganan perkara, namun ingin mempercepat penanganan perkara. \"Untuk diketahui, mudah-mudahan dalam waktu dekat, perkara bansos bisa tuntas, apabila yang dipanggil semua hadir. Kami tidak tergantung pada keterangan tersangka, yang penting alat bukti yang dicantumkan dalam pasal 184 KUHP terpenuhi,\"pungkasnya. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait