BENGKULU, BE - Sial menimpa Nurhayati (39), warga Jalan Kalimantan RT 2 No 35, Kelurahan Kampung Kelawi. Pasalnya saat korban sibuk melayani pembeli diwarungnya, tas yang berisi uang tunai senilai Rp 7 juta dan surat - surat penting raib digasak pelaku pencurian. Data terhimpun, kejadian ini terjadiSenin (14/04) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban tengah melayani pembeli yang berbelanja di warung miliknya. Sementara tas yang berisikan uang diletakan di meja warung tersebut. Setelah selesai melayani pembeli, korban berencana ingin mengambil uang untuk kepada pembeli. Tetapi alangkah terkejut korban melihat tas miliknya sudah hilang. Korbanpun langsung melaporkan ke Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kabag Ops, Ruri Roberto membenarkan peristiwa tersebut. \"Kita sudah menerima laporannya dan untuk selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan,\" terang Kabag Ops, kepada BE. (927)
Layani Pembeli, Tas Raib
Kamis 16-04-2015,14:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkenalkan Jajaran Motor Listrik Honda untuk Mobilitas Ramah Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,17:31 WIB
Astra Motor Bengkulu Dorong Kesadaran Mobilitas Berkelanjutan Melalui Kegiatan EV City Rolling
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terkini
Minggu 21-06-2026,00:01 WIB
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Desa Tungkal 1 Bengkulu Selatan
Sabtu 20-06-2026,17:42 WIB
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemprov Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Sabtu 20-06-2026,17:38 WIB
Korban Arisan Bodong Bertambah Jadi 90 Orang, Polda Bengkulu Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Sabtu 20-06-2026,17:36 WIB
Jaksa Yakin Tiga Bersaudara Benggawan Terlibat TPPU, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sabtu 20-06-2026,17:33 WIB