Pungli Parkir Kembali Terjadi

Kamis 16-04-2015,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE -  Praktek  pungutan liar juru parkir menaikkan tarif  parkir di kawasan wisata Pantai Jakat tampaknya sudah menjadi hal yang biasa. Hal ini menyebabkan sejumlah pengguna kendaraan merasa resah, terlebih  kenaikan  tarif dilakukan secara sepihak. Informasi berkembang, pungutan parkir di kawasan wisata ini  kendaraan roda dua ditarik sebesar Rp 2000,  dan kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000-5.000.   Menariknya  papan merek yang berisikan Peraturan Daerah (Perda) sengaja ditutup  stiker sehingga tarif yang sebenarnya jelas tidak terlihat. Menyikapi adanya  ulah nakal sejumlah oknum  tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Sekkot, Drs Fachrudin Siregar  menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu untuk menelusuri informasi  pungutan liar tersebut. \"Kita akan telusuri kebenaran ini, jelas tidak boleh itu memungut melebihi Perda,\" katanya singkat. Sementara itu  Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Bengkulu, Selupati melalui Kabid Darat, Supin Ar Marzuki menegaskan akan mewanti-wanti  para juru parkir nakal di kawasan wisata tersebut.  Dan menginstruksikan tetap menarik uang parkir sesuai dengan peraturan daerah.   Jika tetap menarik di luar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi seperti pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) dan terancam dipidana. Menurut Marzuki,  besaran tarif retribusi parkir belum ada perubahan, baik di kawasan jalan umum maupun kawasan wisata. \"Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2011, tarif parkir untuk roda dua Rp 1.000 dan untuk kendaraan roda  tiga dan roda empat Rp 2.000,\" jelasnya. Jika  ada juru parkir yang memungut tidak sesuai dengan Perda,  maka bisa diancam mencabut SPT yang telah dikeluarkan, dan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dipidanakan.  Supin mengimbau kepada warga  untuk tetap membayar parkir sesuai dengan aturan.  \'\'Jika dipaksa dengan membayar  melebihi aturan, laporkan ke Dishub atau bisa melaporkan ke pihak berwajib,\'\' tandasnya. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait