BENGKULU, BE - Praktek pungutan liar juru parkir menaikkan tarif parkir di kawasan wisata Pantai Jakat tampaknya sudah menjadi hal yang biasa. Hal ini menyebabkan sejumlah pengguna kendaraan merasa resah, terlebih kenaikan tarif dilakukan secara sepihak. Informasi berkembang, pungutan parkir di kawasan wisata ini kendaraan roda dua ditarik sebesar Rp 2000, dan kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000-5.000. Menariknya papan merek yang berisikan Peraturan Daerah (Perda) sengaja ditutup stiker sehingga tarif yang sebenarnya jelas tidak terlihat. Menyikapi adanya ulah nakal sejumlah oknum tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Sekkot, Drs Fachrudin Siregar menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu untuk menelusuri informasi pungutan liar tersebut. \"Kita akan telusuri kebenaran ini, jelas tidak boleh itu memungut melebihi Perda,\" katanya singkat. Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Bengkulu, Selupati melalui Kabid Darat, Supin Ar Marzuki menegaskan akan mewanti-wanti para juru parkir nakal di kawasan wisata tersebut. Dan menginstruksikan tetap menarik uang parkir sesuai dengan peraturan daerah. Jika tetap menarik di luar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi seperti pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) dan terancam dipidana. Menurut Marzuki, besaran tarif retribusi parkir belum ada perubahan, baik di kawasan jalan umum maupun kawasan wisata. \"Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2011, tarif parkir untuk roda dua Rp 1.000 dan untuk kendaraan roda tiga dan roda empat Rp 2.000,\" jelasnya. Jika ada juru parkir yang memungut tidak sesuai dengan Perda, maka bisa diancam mencabut SPT yang telah dikeluarkan, dan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dipidanakan. Supin mengimbau kepada warga untuk tetap membayar parkir sesuai dengan aturan. \'\'Jika dipaksa dengan membayar melebihi aturan, laporkan ke Dishub atau bisa melaporkan ke pihak berwajib,\'\' tandasnya. (247)
Pungli Parkir Kembali Terjadi
Kamis 16-04-2015,14:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :