BENGKULU, BE - Beni Morin (25), mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib) jurusan Teknik Sipil asal Provinsi Papua, tewas. Itu setelah sepeda motor Kawasaki Ninja bernopol BD 8689 CI yang dikendarai korban menabrak pohon saat akan mengelak pejalan kaki. Beni menderita luka cukup serius dibagian kepalanya.
Peristiwa kecelakaan menelan korban jiwa itu, terjadi sekitar pukul 8.30 WIB, kemarin di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Bengkulu, tepatnya di depan Panorama Cottage.
Data terhimpun, korban mengendarai motornya dari arah jembatan dan bermaksud menuju ke arah Pasir Putih dengan kecepatan tinggi. Namun ketika korban melintas di tempat kejadian pekara(TKP), secara tiba - tiba terdapat empat orang pelajar, salah satunya Cecen Evega (11) akan menyebrang jalan tersebut.
Diduga karena korban tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan berusaha untuk menghindar agar tidak menabrak pejalan kaki. Akan tetapi motor korban justru menabrak pohon. Korban diperkirakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit Bhayangkara.
Salah satu Pedagang di Pantai Panjang, Azwardi (57) mengungkapkan, saat itu ada dua orang anak yang menyebrang menuju ke pantai.
\"Saat anak-anak sedang menyebrang itu, tiba-tiba ada motor yang melaju dengan kencang dan terjadilah kecelakaan tersebut. Motor korban terseret jauh, sedangkan orangnya terbentur pohon,\" jelas Azwardi, kepada BE, kemarin.
Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kasat Lantas, Iptu Sukma Pranata membenarkan peristiwa ini.
\"Memang telah terjadi lakalantas antara sepeda motor dengan pejalan kaki, dengan TKP di Jalan Pariwisata Pantai Panjang,\" ujar Sukma.
Lanjut Sukma, untuk sementara ini kejadian diduga terjadi karena pengendara melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Sedangkan jenazah korban langsung di terbangkan menuju Papua pada 16.30 WIB, kemarin.
\"Terkait dengan adanya kecelakaan ini, kita himbau kepada masyarakat. Kawasan Pantai Panjang merupakan kawasan pariwisata, jadi disana sudah ada rambu-rambu atau larangan untuk jangan mengendarai kendaraan lebih dari 40 Km/ jam,\" pinta Kasat Lantas.(927)