SELUMA TIMUR, BE- Seorang pria duda, Tyozo S alias Yos (21) ditangkap aparat Kepolisan Resta (Polres) Seluma, lantaran diketahui telah melakukan pencurian handphone milik majikannya. Dia ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi, Senin (13/4) pukul 11.30 WIB untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka ditangkap di kediamannya setelah dilaporkan oleh mantan majikannya setelah melakukan pencurian ponsel Nokia X2,” sampai Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra S didampingi PPID Ipda Sucari SE, kemarin. Disampaikan, aksi pencurian dilakukan pelaku terjadi pada November 2014 lalu. Tersangka mendapatkan kepercayaan dari korban untuk menjaga rumah Tri Kuslita (38) Warga Kunduruan. Namun bukannya menjaga kepercayaan tetapi dia justru mengambil handphone. “Handphone korban diambil di kediamannya saat korbannya tengah berada di warung manisan dalam kesehariannya,” sampainya. Naasnya, korban baru mengetahui hal ini setelah dibulan Februari lalu setelah mendengarkan ponsel korban hilang telah diambil oleh mantan karyawannya. Mendapati hal tersebut korbanpun melakukan pengeledahan kediaman pelaku. Terbukti, saat pengeledahan korban mendapati ponselnya berada di kediaman pelaku. “Korban mendapati sendiri handphine hilangnya di rumah tersangka sehingga langsung melaporkan tersangka ke kepolisian,” ujarnya. Sehingga korbanpun langsung melakukan pelaporan pada bulan lalu. Dia mengetahui dirinya dilaporkan kekepolisian pelaku berupaya kabur. Naasnya pelaku diketahui pulang dari persembunyiannya. Sehingga kepolisianpun langsung menangkap elaku dan saat ini harus mendekam di balik jeruji besi. “Pelaku sendiri terancam hukuman penjara selama lima tahun setelah memanggar pasal 363 KUHP, ” sampainya. Sementara itu, pelaku sendiri saat dimintai keterangan telah mengakui jika perbuatannya tersebut. hanya saja, ponsel tersebut saat ini telah rusak. “Handphone itu rusak pak belum sempat aku pakai, ” kata tersangka.(333)
Duda Dijebloskan Penjara
Selasa 14-04-2015,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Terkini
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB