KPU Bisa Gunakan Anggaran

Selasa 14-04-2015,19:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kabupaten Seluma dapat menggunakan anggaran pelaksanaan tahapan Pilkada. Namun terlebih dahulu harus membuat draf tahapan Pilkada. \"KPU dan Panwaslu bisa saja menggunakan dana yang telah kita anggaran dalam APBD hanya saja terlebih dahulu pemkab mendapatkan PKPU,” ujar Sekda Seluma, Irihadi MSi kepada wartawan. Disampaikan Irihadi, jika memang telah ada PKPU dari pusat maka silahkan saja untuk mengusulkan penggunaan dana pilkada untuk sejumlah tahapan telah dimulai. Namun untuk KPU tetap saja anggaran sebesar Rp 7 miliar tersebut akan dipergunakan. “Jika memang kurang silahkan ajukan kembali. Namun haruskan berdasarkan Draf yang masuk akal dan juga disesuaikan dengan keuangan daerah pastinya,” kata Irihadi. Sedangkan, Pemkab Seluma juga akan melakukan pengurangan terhadap anggaran pada Panwaslu Rp 4,5 miliar. Sebab, saat ini dinilai terlalu besar, sedangkan KPU membutuhkan tambahan anggaran. “Tidak tertutup kemungkinan dana daripanwaslu ini kita pindahkan ke KPU Seluma,”singkatnya. Terpisah, anggota KPU Seluma Sarjan Effendi SPd MSi menegaskan hingga saat ini KPU Seluma masih menunggu pengesahan PKPU. Sehingga setelah disahkan Draf PKPU ini barulah KPU bisa melakukan dan menjalankan sejumlah tahapan pilkada. “KPU Kabupaten sifatnya hanya menunggu PKPU dari pusat saja dan hanya menyampaikan draf anggaran pilkada ke KPU pusat,” sampainya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait